Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

PKB Siapkan Pengacara Dampingi Abdul Wahid Hadapi Pra Peradilan

Pasca berstatus sebagai tersangka di KPK, Abdul Wahid merencanakan melakukan upaya hukum dengan pra peradilan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 

"Diharapkan jangan ada yang melakukan penghakiman kepada siapapun, silahkan lakukan upaya hukum baik terhadap pak Abdul Wahid yang sedang menjalani penahanan di KPK,"ujar Mahali.

PWNU Riau juga menambahkan menghimbau semua pihak menahan diri dan lakukan upaya hukum yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, karena itu yang terbaik.

"Silahkan jika memang ada upaya pra peradilan dan lainnya,"ujar Mahali.

Provinsi Riau pasca penahanan Abdul Wahid, Kemendagri sudah menunjuk SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur dan sudah menjalankan tugasnya.

"Saya kira pak SF Hariyanto sebagai orang lama di pemerintah pasti handal dalam menjalankan roda pemerintahan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan pada Gubernur Riau nonaktif,"ujar Mahali.

Memang selama ini Riau menjadi perhatian karena sudah empat Gubernur Riau yang tersangkut hukum, maka pesan penting dari PWNU, siapapun kepala daerah di Riau, hati-hati dan menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

"Insya Allah kalau kepala daerah menjaga kehati-hatian Allah akan menyelamatkan dan melindungi. Selalu mengedepankan kehati-hatian, karena jika seperti ini terjadi, mengganggu jalannya pemerintahan dan terhadap pelayanan publik,"jelas Mahali.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved