Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Abang Jago Ditangkap, Peras Pelajar yang Nongkrong di Taman Perkantoran Pemkab Kuansing

Tak hanya melakukan kekerasan, para pelaku juga merampas dua unit ponsel milik ATS dan satu unit sepeda motornya.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Tiga pelaku pemeras pelajar di taman komplek perkantoran Pemkab Kuansing ditangkap Tim Macan Kayuah Satreskrim Polres Kuansing. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pelajar ATS (18) menjadi korban pemerasan brutal oleh tiga preman saat sedang nongkrong di taman komplek perkantoran Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (14/11/2025)
  • Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING  - Seorang pelajar berinisial ATS (18) menjadi korban pemerasan brutal oleh tiga preman saat sedang nongkrong di taman komplek perkantoran Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (14/11/2025) malam kemarin.

Peristiwa itu terjadi ketika ATS didatangi oleh tiga pelaku yang meminta uang sebesar Rp 1 juta dengan ancaman akan membawanya ke sebuah “kantor”.

Namun, pelaku tidak menjelaskan secara jelas kantor apa yang dimaksud.

Karena tidak memberikan uang yang diminta, korban justru menjadi sasaran kekerasan. ATS dipukuli oleh para pelaku.

Sementara, kedua teman korban yang tak berani melawan hanya terpaku melihat ATS dianiaya ketiga preman tersebut.

Tak hanya melakukan kekerasan, para pelaku juga merampas dua unit ponsel milik ATS dan satu unit sepeda motornya.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Rabu (19/11/2025) mengungkapkan ketiga pelaku telah diamankan Tim Macan Kayuah Satreskrim Polres Kuansing pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kuansing Curi Sabu dari Pengedar lalu Edarkan Sendiri, Uang Dipakai Foya-foya

Baca juga: Kapolres Kuansing Maafkan Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas di Kerusuhan Penertiban PETI di Cerenti

Ia membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial ATS (18) sedang duduk bersama tiga rekannya di area lapangan ketika didatangi dua pria tidak dikenal.

Para pelaku mempertanyakan aktivitas korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor bila tidak memberikan uang sebesar Rp1.000.000.

Karena tidak memiliki uang, korban dipukul dua kali pada bagian belakang kepala.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas dua unit handphone dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Kuansing.

"Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait rencana penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Harimau Kayuah IPDA Lukman, bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean, yang diketahui telah menjual sepeda motor tersebut," beber IPTU Gerry Agnar Timur.

Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya.

Tidak butuh waktu lama, Tim Harimau Kayuah menangkap SZ (34) di pinggir Jalan Sungai Jering, kemudian mengamankan JA (22) di rumahnya di Desa Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Para pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

"Menindaklanjuti pengakuan itu, tim berkoordinasi dengan Polsek Singingi serta ketua pemuda setempat. Pada malam yang sama, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion ditemukan terparkir di sebuah masjid di Desa Kebun Lado, diduga diletakkan oleh keluarga penadah," ungkap IPTU Gerry.

Selain berhasil mengamankan tiga pelaku dan menyelamatkan sepeda motor korban, Tim Makan Kayuah juga berhasil satu unit handphone Realme C31, dan satu lembar pelat nomor milik korban.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak nongkrong-nongkrong di tempat sepi, terutama di malam hari agar terhindar dari tindak kejahatan. Untuk menekan tindak kejahatan, Polres Kuansing juga rutin menggelar patroli," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved