Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN

Warga Desak Satgas PKH Ditarik dari Lokasi TNTN, Trauma Lihat Petugas Menenteng Senjata

Massa aksi dari sebagai elemen warga di kawasan TNTN  akhirnya menerima keputusan sampai awal Desember 2025 terkait dengan polemik

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
UNJUK RASA - Massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman, Kamis (20/11/2025). 

Menurut Sutikno keberadaan satgas PKH tersebut adalah kewenangan Presiden Prabowo.

"Saya posisinya sebagai kepala kejaksaan tinggi. Saya tidak punya kewenangan untuk membubarkan satgas PKH. Itu kewenangan pusat," ungkap Sutikno.

Ditambahkan Sutikno, pihaknya hanya bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan apa yang jadi aspirasi warga.

Namun, pernyataan Sutikno tersebut tidak bisa diterima oleh warganya. Mereka masih meminta agar Satgas PKH dibubarkan atau ditarik dari lokasi.

"Saya tidak punya kewenangan. Semuanya ada di pusat. Jadi saya bersama forkopinda akan menjadi jembatan agar aspirasi kita ini bisa disampaikan atau sampai ke pusat, " ujar Sutikno.

Terkait informasi adanya tindakan intimidatif dari petugas PKH,ia meminta agar warga menyertakannya dengan video.

"Kalau ada videonya, ada petugas PKH yang melakukan tindak kekerasan, laporkan kepada kami. Lampirkan videonya. Tentu akan ada tidak lanjut," ungkap Sutikno.

Baca juga: 5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan

Warga masih bertahan sampai pukul 15.30 WIB. Mereka masih menunggu kepastian soal lahan dan satgas PKH.

Namun, lewat komunikasi yang cukup panjang, warga akhirnya bisa menerima sampai Desember 2025. Warga memilih meninggalkan lokasi.

Tuntutan Aksi

Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menegaskan, tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.

Diuraikan Aziz, pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau. 

KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. 

Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.

"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," tegas Abdul Aziz.

Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved