Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN
Warga Desak Satgas PKH Ditarik dari Lokasi TNTN, Trauma Lihat Petugas Menenteng Senjata
Massa aksi dari sebagai elemen warga di kawasan TNTN akhirnya menerima keputusan sampai awal Desember 2025 terkait dengan polemik
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Menurut Sutikno keberadaan satgas PKH tersebut adalah kewenangan Presiden Prabowo.
"Saya posisinya sebagai kepala kejaksaan tinggi. Saya tidak punya kewenangan untuk membubarkan satgas PKH. Itu kewenangan pusat," ungkap Sutikno.
Ditambahkan Sutikno, pihaknya hanya bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan apa yang jadi aspirasi warga.
Namun, pernyataan Sutikno tersebut tidak bisa diterima oleh warganya. Mereka masih meminta agar Satgas PKH dibubarkan atau ditarik dari lokasi.
"Saya tidak punya kewenangan. Semuanya ada di pusat. Jadi saya bersama forkopinda akan menjadi jembatan agar aspirasi kita ini bisa disampaikan atau sampai ke pusat, " ujar Sutikno.
Terkait informasi adanya tindakan intimidatif dari petugas PKH,ia meminta agar warga menyertakannya dengan video.
"Kalau ada videonya, ada petugas PKH yang melakukan tindak kekerasan, laporkan kepada kami. Lampirkan videonya. Tentu akan ada tidak lanjut," ungkap Sutikno.
Baca juga: 5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan
Warga masih bertahan sampai pukul 15.30 WIB. Mereka masih menunggu kepastian soal lahan dan satgas PKH.
Namun, lewat komunikasi yang cukup panjang, warga akhirnya bisa menerima sampai Desember 2025. Warga memilih meninggalkan lokasi.
Tuntutan Aksi
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menegaskan, tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Diuraikan Aziz, pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.
KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016.
Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," tegas Abdul Aziz.
Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
unjuk rasa di Riau
TNTN
Satgas PKH
Multiangle
Meaningful
berita Riau
Taman Nasional Tesso Nilo
TribunBreakingNews
| Soal Lahan Sawit Warga Masuk Kawasan Hutan, Dansatgas PKH Tegaskan Prinsip Presiden Prabowo |
|
|---|
| 5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan |
|
|---|
| Aksi Unjuk Rasa di Kejati Riau, Pertemuan Tertutup Kajati dan Perwakilan Massa Aksi TNTN |
|
|---|
| Perwakilan Massa Demo Bertemu Kajati Riau dan Kasatgas PKH Bahas Lahan Warga TNTN |
|
|---|
| Aktivitas Sekolah di Kawasan TNTN Normal, Disdik Pelalawan Siapkan Rencana Jika Direkolasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Massa_aksi_demo_di_Kantor_Kejati_Riau_20112025.jpg)