Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau

Petani sagu bernama Eramzi (58), warga Selatpanjang, tengah berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. 

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
CARI KEADILAN - Petani sagu di Kepulauan Meranti, Eramzi yang kini tengah mencari keadilan ke Polda Riau melawan pihak diduga mafia tanah 

Kabarnya, S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dipaparkan Herman, Eramzi telah melaporkan H ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Kini, Herman mendesak agar H diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Apalagi, H diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.

Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.

“Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tutup Herman.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, memastikan kasus ini sudah ditangani. 

"Sudah ditangani Subdit II," sebut Asep singkat. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved