Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau
Petani sagu bernama Eramzi (58), warga Selatpanjang, tengah berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kabarnya, S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dipaparkan Herman, Eramzi telah melaporkan H ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kini, Herman mendesak agar H diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Apalagi, H diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.
Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.
“Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tutup Herman.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, memastikan kasus ini sudah ditangani.
"Sudah ditangani Subdit II," sebut Asep singkat. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Pasca OTT KPK di Riau, Komisi IV DPRD Rapat Bahas Anggaran 2026 dengan Dinas PU |
|
|---|
| Warga Desak Satgas PKH Ditarik dari Lokasi TNTN, Trauma Lihat Petugas Menenteng Senjata |
|
|---|
| Camat dan Kades di Rohul Dilaporkan Ke Polda Riau, Soal Dugaan Pungli Perbaikan Jalan |
|
|---|
| Dua Hari Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau, 1.032 Pengendara Nakal Ditindak |
|
|---|
| APBD Riau 2026 Diprediksi Menyusut Signifikan, Hanya Tersisa Rp8,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dipenjara_Akibat_Ulah_Mafia_Tanah_Petani_Sagu_di_Kepulauan_Meranti_Cari_Keadilan_ke_Polda_Riau.jpg)