Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Data Ratusan Nasabah Dipakai Daftar Kartu SIM Baru, Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 2 Pelaku 

Polisi mendapati data milik ratusan warga yang menjadi nasabah disalahgunakan untuk meregistrasi kartu perdana telepon seluler.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polsek Pangkalan Kerinci
Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan mengungkap kasus penggunaan data pribadi masyarakat secara ilegal untuk aktivasi kartu telpon seluler, Selasa (28/10/2025). Dua orang tersangka diamanakan. 

Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TMS di Kota Pekanbaru. Petugas menangkap TMS atas informasi dari AS.

Dalam keterangannya, TMS mengakui telah mengirimkan Kartu Keluarga (KK) nasabah leasing FIF ke AS melalui telepon selulernya untuk keperluan mengaktivasi kartu perdana.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci. Untuk pemeriksaan intensif dan pemberkasan perkara," kata Shilton. 

Tersangka AS dan TMS dijerat pasal 51 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta  Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Kini mereka mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved