Data Ratusan Nasabah Dipakai Daftar Kartu SIM Baru, Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 2 Pelaku
Polisi mendapati data milik ratusan warga yang menjadi nasabah disalahgunakan untuk meregistrasi kartu perdana telepon seluler.
Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TMS di Kota Pekanbaru. Petugas menangkap TMS atas informasi dari AS.
Dalam keterangannya, TMS mengakui telah mengirimkan Kartu Keluarga (KK) nasabah leasing FIF ke AS melalui telepon selulernya untuk keperluan mengaktivasi kartu perdana.
"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci. Untuk pemeriksaan intensif dan pemberkasan perkara," kata Shilton.
Tersangka AS dan TMS dijerat pasal 51 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Kini mereka mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Dititipi Teman untuk Ambil Uang di ATM, Pria Pelalawan Malah Pakai Buat Foya-foya |
|
|---|
| OJK Wajibkan Bank dan LKNB Permudah Akses Pembiayaan UMKM |
|
|---|
| TAK SEMBARANGAN, Data Pribadi Jokowi di UGM Dilindungi UU, Takkan Dibongkar ke Publik |
|
|---|
| BERBUNTUT PANJANG, Buruh Ancam Demo Besar-besaran Gara-gara Pemerintah Beri Data Pribadi Warga ke AS |
|
|---|
| HEBOH Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke Amerika Serikat, Begini Kata Pemerintah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.