Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disdikbud Pelalawan Prihatin Kasus Oknum Guru Madrasah Cabuli 4 Siswa di Langgam

aksi pelecehan yang dilakukan SU ketika anak-anak mengikuti pelatihan sepak bola di Sekolah Sepak Bola (SSB) milik SU.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Tersangka SU (37) dengan empat bocah laki-laki jadi korbannya diamankan Polres Pelalawan 

Kedua bocah laki-laki itu merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) milik tersangka SU. 

Setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, dua orang korban datang dan melapor sebagai korban sodomi oleh SU. Mereka diantara oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk membuat laporan dan diminta keterangan.

"Kita kembali menerima laporan dari dua korban atas kasus cabul dengan tersangka SU ini. Keduanya laki-laki dan masih SD juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK.

Kasat I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan, kedua korban anak ini sedang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Korban anak juga anak didik pelaku dalam klub sepak bola yang dibina tersangka SU di sebuah desa di Langgam. 

Dari keterangan sementara korban anak, mereka dilecehkan SU dengan cara diraba-raba dan menempelkan alat vitalnya hingga digesek-gesek.

Setelah kasus ini ditangani kepolisian da tersangka ditahan, pihak keluarga memberanikan diri untuk melaporkan korban tambahan ini. 

"Ancaman hukuman bagi tersangka semakin berat, karena korbannya lebih dari dua orang. Akan dikenakan pasal yang sesuai dengan struktur perkaranya," tambah I Gede Yoga Eka Pranata.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian guru madrasah itu disangkakan pakai pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved