Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Proyek RSUD Pelalawan Bermasalah Saat Proses Lelang Inspektorat Sudah Rekom Putus Kontrak Sejak Awal

Bupati Pelalawan merespon surat rekomendasi Inspektorat tersebut dengan mengeluarkan surat yang berbunyi proyek harus putus kontrak

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan
Proyek pembangunan instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih yang bermasalah sehingga proyek tidak selesai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih Pelalawan yang saat ini bermasalah, ternyata saat proses lelang sendiri juga sudah bermasalah. Bahkan inspektorat Pelalawan sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar segera putus kontrak.

Proses lelang sendiri pada Juli tahun lalu dimana PT Satria Lestari Multi keluar sebagai pemenang. Seusai pemenang lelang diputuskan, Pesaing PT Satria Lestari Multi, PT Pulung membuat sanggahan.

PT Pulung membuat laporan ke inspektorat Pelalawan yang berisi PT Satria Lestari Multi menglanggar aturan dalam proses lelang. PT Pulung menyertakan berbagai bukti kecurangan PT Satria Lestari Multi.

"Inspektorat membuat Pemsus (penyelidikan khusus ) atas laporan PT Pulung itu," kata sumber Tribunpekanbaru.com yang mengetahui permasalahan proyek ini, Jumat (8/3/2019).

Hasil Pemsus Inspektorat Pelalawan menemukan ada pelanggaran aturan yang dilakukan PT Satria Lestari Multi.

Baca: Proyek Bangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Selasih Pelalawan Mangkrak, Kontraktor Proyek Buka Suara

Baca: Sidak RSUD Selasih Tengah Malam, Ini Temuan Plt Kadis Kesehatan Pelalawan

Sehingga inspektorat mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Pelalawan HM Harris agar proyek tersebut segera diputus kontraknya. Ini diperkirakan terjadi antara Agustus sampai September 2018.

Bupati Pelalawan merespon surat rekomendasi Inspektorat tersebut dengan mengeluarkan surat yang berbunyi proyek harus putus kontrak. Surat ini diserahkan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Selasih Pelalawan.

Namun, surat bupati tersebut direvisi lagi. Inti surat revisi ini berbunyi agar mempertimbangkan putus kontrak.

Hingga kini, tidak ada putus kontrak dan proyek masih berlanjut hingga 22 Maret nanti sebagai batas perpanjangan proyek. Proyek pun bermasalah karena dipastikan tidak akan selesai hingga batas waktu perpanjangan.

Bukan hanya saat tender 2018. Tender 2017 juga bermasalah. Proyek ini memang sudah direndam sejak 2017 lalu dengan menggunakan sumber dana yang sama yakni Dana Alokasi Khusus (DAK).

Periode 2017, tiga kali tender namun gagal mendapatkan pemenang. Pada 2018, tender pertama juga gagal. Barulah tender kedua didapat pemenang. PT Pulung sendiri sudah ikut dari awal dalam proses lelang.

Baca: Pascaaksi Solidaritas Dokter Dirut RSUD Selasih Pelalawan Pastikan Pelayanan Poli Bedah Sudah Buka

Baca: BPJS Kesehatan Menunggak Satu Bulan, RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Sebut Tak Ganggu Operasional

Kabag Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pelalawan periode 2017 hingga Mei 2018, Sugeng Wiharyadi membantah bila ada masalah saat tender proyek ini do 2017.

"Enggak ada masalah sejak 2017. Memang tidak ada pemenang saat itu," kata Sugeng Wiharyadi, Jumat (8/3/2019) yang saat ini tidak menjabat Kabag ULP lagi.

Kabag ULP saat ini Budi Rahmatsyah. Saat Budi inilah tender proyek ini didapat pemenangnya. Kepada Tribunpekanbaru.com, Budi membantah ada prosedur yang salah dilakukan PT Satria Lestari Multi saat proses tender.

"Semua seusai aturan. Tidak ada aturan yang dilanggar," kata Budi, Jumat (8/3/2019).

Dikatakannya memang ada sanggahan dari PT Pulung atas kemenangan PT Satria Lestari Multi. Sanggahan ini terkait penawaran PT Satria Lestari Multi yang dibawa harga sekitar 9 persen. Dikatakannya, hal ini sudah dijawab dan Pokja yang menentukan pemenang. Saat itu, katanya, ada empat perusahaan yang ikut tender. Dua perusahaan lagi, Budi lupa namanya.

Soal laporan PT Pulung ke Inspektorat, Budi mengaku mendengarnya. Begitu juga dengan surat rekomendasi inspektorat yang meminta proyek segara diputus kontrak karena saat proses lelang, perusahaan pemenang melanggar aturan.

"Tapi tidak lihat suratnya," tepis Budi.

Baca: Sempat Ditutup Paksa, Gerai Waralaba di RSUD Selasih Diam-diam Beroperasi Kembali

Baca: Pengelola Waralaba di RSUD Selasih Membandel, Buka Paksa Segel Milik Satpol PP Pelalawan

Kepala Inspektorat Pelalawan Irsyad membenarkan soal adanya aduan PT Pulung. Begitu juga dengan surat rekomendasi ke bupati Pelalawan pemutusan kontrak. Awalnya Irsyad mempertanyakan dari mana Tribunpekanbaru.com mengetahui informasi tersebut.

"Ada pelanggaran saat proses lelang. Makanya kita buat pemeriksaan dan keluarlah rekomendasi putus kontrak itu," kata Irsyad, Sabtu (9/3/2019).

Dikatakannya, pihaknya hanya menyarankan ke Bupati Pelalawan HM Harris agar proyek tersebut kontrak. Karena ada kesalahan proses lelang. Ia juga mengetahui bupati Pelalawan melanjutkan rekomendasi pihaknya dengan mengeluarkan dua surat, dimana satu surat merupakan surat revisi.

"Kenapa surat dari pak bupati sampai direvisi, saya kurang tau. Saya hanya anak buah yang menjalankan tugas saja," ucapnya.

Yang penting, terangnya, pihaknya melakukan pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi, tidak dipengaruhi pihak lain. Pihaknya bekerja secara profesional.

Usai rekomendasi, Irsyad ternyata bertemu dengan Asep Suparman, CEO PT Satria Lestari Multi di Pekanbaru. Ia mengaku bertemu tanpa disengaja.

Baca: 4 Bawahannya Ditahan BNN Usai Pesta Sabu, Dirut RSUD Selasih: Saya Sudah Bilang. . .

Baca: TERCYDUK, 4 Pegawai RSUD Selasih Pelalawan Diamankan BNNK, Diduga Baru Selesai Pesta Sabu

"Benar ada bertemu. Tapi itu tidak sengaja. Dia (Asep) menghampiri saua. Saya jelaskan tugas kami," ujarnya.

Asep Suparman membantah bila pihaknya melanggar aturan dalam proses lelang. "Enggak pernah kita langgar aturan. Enggak ada itu," kata Asep, Sabtu malam (9/3/2019).

Ia mengakui bertemu dengan Irsyad disebuah toko roti di Pekanbaru. Asep mengaku membahas proyek dalam pertemuan tersebut.

Asep sendiri juga mengaku mendapatkan surat Pemkab Pelalawan yang meminta untuk diputus kontrak. Padahal surat itu hanya ditujukan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Selasih. "Asalnya saya dapat dari mana, enggak perlu taulah. Jaringan saya," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, perusahaan hanya meminta kejelasan saja. Bila memang putus kontrak, segera lakukan. Bila dilanjutkan, sampaikan. "Kami hanya minta kejelasan saja," ujarnya.

Baca: Pembangunan IRNA RSUD Selasih Gagal, Anggarannya Dialokaskan Kemana? Berikut Penjelasannya

Baca: Tender Proyek IRNA Kembali Gagal, Ini Tanggapan Direktur RSUD Selasih Pangkalan Kerinci

Proyek ini sendiri dimulai Juli2018. Dalam kontrak, pekerjaan berlangsung selama 160 hari atau berakhir 22 Desember 2018.

Saat waktu pekerjaan habis, pekerjaan belum selesai. Pada 23 Desember 2018, pekerjaan diperpanjang selama 90 hari dan akan berakhir 22 Maret nanti.

Batas waktu perpanjangan belum selesai, pekerjaan masih sekitar 60 persen lebih. Kontraktor pun sudah mengeluh soal kejelasan proyek ini. Sang kontraktor juga menuding ada oknum Pemkab Pelalawan yang menghalangi pekerjaan hingga tersendat.

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Plt Kadis Kesehatan Pelalawan Asri sendiri beberapa waktu lalu padaTribunpekanbaru.com mengatakan pihaknya akan memutuskan kontrak kerja proyek tersebut. Proyek ini sendiri didanai dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved