Berita Riau
KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sorot Pasar Cik Puan dan Ritos juga sorot Pujasera Arifin Ahmad, sedangkan BPKP sedang lakukan dudiligen, ini sebab
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Setelah proses Dudiligen selesai, dan hasilnya sudah diserahkan ke Pemprov Riau, maka pihaknya akan menjadikan hasil dari Dudiligen tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan kedepannya.
Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak
Baca: RAZIA PAJAK Kendaraan Tim Gabungan di Bandar Serai Pekanbaru, Wajib Pajak Dusuguhkan Musik Akustik
Baca: Lulusan PPPK Pemprov Riau Belum Terima NIP, Status Masih Tenaga Honorer K2, Tunggu Lokasi Penempatan
"Ini Dudiligen, jadi bukan audit, kalau Dudiligen itu mencermati. Karena kan sebelumnya ada kerjasama, ada perjanjian para pihak. Ini lah yang akan dilihat lagi, supaya saat diambil keputusan nanti tidak ada yang dirugikan. Ini lah yang harus diperhatian," katanya.
Dari tiga aset tersebut, pihaknya menargetkan dua aset akan dituntaskan lebih cepat yakni Pasar Cikpuan dan Pujasera Arifin Ahmad.
Sedangkan untuk Ritos diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaianya, karena menyangkut banyak pihak.
"Mana yang duluan itu diprioritaskan, tapi untuk Cik Puan dan Pujasera itu kita targetkan bisa segera diselesaikan," ujanya.
Seperti diketahui, ketiga aset milik Pemprov Riau, yakni Pasar Cik Puan, Pejasera dan Ritos hingga saat ini dibiarkan mangkrat.
Pasar Cikpuan berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pejasera di Jalan Arifin Ahmad dan Ritos di Jalan Sudirman samping komplek Purna MTQ.
Sebelumnya aset ini sudah ada penyerahan dan perjanjian pengelolaan baik dengan swasta maupun pemerintah Kota Pekanbaru namun tidak berjalan.
Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mesti dituntaskan dengan cara pendekatan berbagai macam, diantaranya harus diselesaikan dengan rapat mufakat kembali dengan pihak yang berkepentingan.
Baca: SEDANG MENGINAP di Hotel, Polisi Gerebek dan Tangkap Pencuri Retail Indomaret dan Alfamart di Riau
Baca: KOPIKAMIKO di Riau SAJIKAN Kopi Aceh Hingga Kopi Bali, Kisah Cewek Cantik Suka Kopi dan Manfaat Kopi
Baca: LIMA Perusahaan di Riau DITEGUR Satgas Udara Karhutla, Sebab Lahan di Sekitar Perusahaan Terbakar
"Harus diselesaikan masalahnya dengan cara mufakat dulu dengan pihak yang berwenang, misalnya Ritos sebelumnya ada perjanjian pengelolaan dimasa pak Rusli Zainal, maka dilihat kembali," ujarnya.
Namun bila tidak ada kata mufakat lagi dengan pihak yang terkait maka upaya selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan di Pengadilan.
"Kalau memang tidak selesai baru ke pengadilan nanti, itu opsi terakhir," ujar Ahmad Hijazi.
Menurut Sekda, Pemerintah Provinsi Riau mengikuti ketentuan bahkan ada juga opsi untuk melibatkan BPKP melakukan Dudiligen atau audit pemisahan aset, sehingga diketahui mana aset milik Pemprov dan mana aset milik Pemko untuk Pujasera dan Pasar Cik Puan.
"Setelah ada hasil jelasnya mana saja aset milik Pemprov dan mana aset milik Pemko, baru ada upaya selanjutnya, yang jelas kita ikuti ketentuan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dua aset Pemprov Riau yakni Pujasera dan Pasar Cik Puan diberikan kepada Pemko untuk dikelola namun pada kenyataannya tidak dimanfaatkan dengan baik.
KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)