Numpang Tidur di Mushala, Semua Lampu Dimatikan, Saat Didatangi 2 Pria Ini Dalam Kondisi Telanjang

Pasalnya warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah tersebut tengah berbuat tak senonoh di dalam mushala.

Editor: M Iqbal
youtube
Ilustrasi 

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Denny.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Ini Kandungan Daun Kelor Makanan Super yang Diklaim Obat Penangkal Virus Corona Oleh Wagub NTT

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Duh! WN Singapura Masih Bebas Masuk di Kota Batam, Petugas Hanya Dipersenjatai Thermal Scanner

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

STORY - KISAH Perjuangan Bidan Desa Cantik di Pelosok Riau, Hadang Ombak dan Tempuh Jalan Berlumpur

Kakek Cabuli Anak Tetangga Saat Orangtuanya Salat

Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.

KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah salat subuh di masjid.

Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved