Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketahuan Petugas, Pasutri Ini Pasrah tak Jadi Mudik, Padahal Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Mengelabui

Pasutri ini hanya bisa pasrah. Harapan mudik kandas setelah upaya mereka mengelabui petugas gagal total. Padahal sudah bayar Rp 2 juta untuk ini

Editor: Budi Rahmat
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
ILUSTRASI/Petugas gabungan memeriksa kendaraan guna mencegah mudik selama masa PSBB 

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Dilarang Mudik, 15 Mobil Travel yang Kedapatan Angkut Pemudik, Cari Penumpang Lewat Medsos 

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk

Susun Regulasi Pembatasan Mudik, Gubernur Anies: Bila Anda Mudik,Belum Tentu Bisa Kembali ke Jakarta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved