Besok Pemerintah akan Cairkan BLT Tahap dua Bagi Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta yang belum menerima bantuan pemerintah, Kamis besok akan dilakukan pencairan tahap II.
Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Bila Anda tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).
Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
• Cegah Pidana Korupsi, KPK Latih 2.114 Akademisi untuk Mengampu Mata Kuliah Anti Korupsi
• 3 Gadis Belia Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dijual Rp 400 Ribu dalam Bisnis Prostitusi Online
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BLT Rp 600 Ribu Tahap II Cair Kamis Ini, Benarkah? Berikut Kata Ibu Menaker Juga Ada Posko Pengaduan, https://jabar.tribunnews.com/2020/09/01/blt-rp-600-ribu-tahap-ii-cair-kamis-ini-benarkah-berikut-kata-ibu-menaker-juga-ada-posko-pengaduan?page=all.
Editor: Dedy Herdiana
