Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Ini Agenda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin Selanjutnya
Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif akan memasuki babak baru.
Sidang sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Dipimpin majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
Agendanya mulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan puluhan orang saksi, baik yang dihadirkan penuntut umum maupun pihak terdakwa, hingga pemeriksaan Amril Mukminin.
Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
"Iya benar (masuk agenda tuntutan,red)," katanya, Sabtu (26/9/2020).
• Hakim Periksa Amril Mukminin Sebagai Terdakwa, Akui Terima Uang Dari PT CGA dan Dua Pengusaha Sawit
• Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan
• ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat
Disebutkan Ali Fikri, total sudah 23 orang saksi yang diperiksa selama persidangan berlangsung.
"(Saksi) 21 orang ditambah 2 ahli dari pihak terdakwa," tuturnya.
Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda.
Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.
Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim Periksa Amril Mukminin Sebagai Terdakwa, Akui Terima Uang Dari PT CGA dan Dua Pengusaha Sawit
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang perkara dugaan korupsi, yang menyeret Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin kembali digelar, Kamis (17/9/2020).
Dalam persidangan yang memasuki pelaksanaan kesekian kalinya ini, giliran Amril, selaku terdakwa yang diperiksa oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), yang diketuai Lilin Herlina ini.
Seperti yang sudah-sudah, sidang kembali digelar dengan skema video conference.
Terdakwa Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sedangkan majelis hakim dan penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut JPU sebelumnya, Amril disebut menerima suap dan gratifikasi dengan sumber dan nilai berbeda.
• Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan
Diantaranya suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek Jalan Duri-Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, serta gratifikasi senilai Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit, Johny Tjoa dan Adyanto.
Dalam persidangan itu, mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut, mengakui menerima uang Rp5,2 miliar dari PT CGA.
Pengakuan Amril, uang itu tidak pernah digunakannya, hingga akhirnya diserahkan ke penyidik KPK.
Lanjut Amril, dia menerima uang dari PT CGA sebagai tiga kali. Dua kali diserahkan melalui staf PT CGA Triyanto dan satu kali langsung dari pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi.
• Amril Minta Rp10 per Kilogram, JPU KPK: Pembuktian Gratifikasi Rp 23.6 M Via Kasmarni Sudah Maksimal
Uang dari PT CGA itu, ada yang diberikan melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, dengan total sebesar Rp4,2 miliar. Lalu dari Ichsan Suaidi diterima langsung oleh Amril sebesar Rp1 miliar.
Namun menurut Amril, seluruh uang itu dititipkannya ke Azrul untuk disimpan.
Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Amril dan Triyanto di Medan, Sumatera Utara. Namun, ketika itu, Triyanto tidak langsung memberikan uang, tapi hanya membicarakan terkait pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.
"Untuk kelanjutannya, saya minta hubungi Kadis PUPR ketika itu," kata Amril.
• ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat
Amril menyatakan ketika di Medan, dirinya tidak menerima uang dari Triyanto. Namun, JPU KPK Feby Dwi Andospendy, membacakan BAP Amril yang ketika bertemu Triyanto di Hotel Adi Mulia, Medan.
"Ketika acara dinas di Medan, saya bersama Azrul pernah bertemu Triyanto dan Rhemon Kamil. Ketika Rhemon Kamil keluar, Triyanto memberikan uang Rp150 ribu dollar Singapura atau Rp1,5 miliar. Saya berikan ke Azrul utk disimpan," kata JPU membacakan BAP Amril.
JPU mempertanyakan kebenaran BAP tersebut, namun Amril membantah. "Tidak benar itu. Terjadi di hotel di Pekanbaru, kapannya saya lupa. Saya luruskan itu (BAP)," ucap Amril.
• Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga
Uang Rp5,2 miliar itu disimpan oleh ajudannya Azrul, sampai Azrul berhenti bekerja sebagai ajudan pada akhir 2017.
Ketika itu, Azrul menyerahkan uang titipan itu kepada Amril. Setelah itu oleh Amril diserahkan ke penyidik KPK.
JPU mempertanyakan, kalau uang itu tidak dipakai oleh Amril kenapa tetap disimpan dalam waktu yang cukup lama. "Saya khilaf, itu kekhilafan saya sebagai manusia biasa," tutur Amril.
Amril mengaku pernah ditemui petinggi PT CGA, Ichsan Suaidi, ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis.
Dalam pertemuan di kedai Kopitiam Pekanbaru itu, Ichsan menyebut proyek itu harus dikerjakan, karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
• Video: Istri Tolak Bersaksi Untuk Bupati Amril Mukminin dalam Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata JPU KPK
Pertemuan berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ichsan memberikan uang Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, lalu diberikan Amril kepada ajudannya untuk disimpan.
Selebihnya, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA, Triyanto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Medan, Sumatera Utara ataupun di rumah dinas bupati, tapi Amril menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.
Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Triyanto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan dulu.
"Totalnya Rp5,2 miliar, saya minta ketika Azrul saat dia resign dan setelah itu saya serahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," aku Amril.
• Pengusaha Sawit Transfer Rp23,6 M ke Rekening Istri Amril Mukminin, 3 Saksi Bakal Dihadirkan JPU KPK
Amril menyebut uang dikembalikan, setelah KPK mulai mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis.
Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya.
Di sisi lain, Amril menyebut penyidik KPK juga menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah dinasnya. Kepada hakim, mantan kepala desa di Bengkalis menuturkan uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.
"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," papar Amril.
Selanjutnya terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, yaitu dari Johny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usaha.
Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.
• TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin
Amril menceritakan, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir, ada belasan perusahaan sawit.
Saat itu, Amril mengaku sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.
Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Johny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya. Kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan.
"Datang sendiri keduanya (Johny Tjoa dan Adyanto,red), kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan di bawah notaris," ungkap Amril.
Dalam perjanjian itu, Amril memberi kemudahan operasional kepada dua perusahaan milik Jonny serta Adyanto berupa pasokan sawit masyarakat. Selanjutnya perusahaan beroperasi aman tanpa gangguan.
Perjanjian bisnis itu juga memberikan Amril fee Rp5 per kilogram sawit yang masuk ke perusahaan. Uang itu dikirim setiap bulan, baik itu tunai ataupun transfer.
• Pemilik PT CGA Akui Berikan Uang Pelicin Proyek Jalan Duri-Sei Pakning kepada Amril Mukminin
"Kalau terlambat tidak pernah saya tanya karena ada perjanjiannya," kata Amril.
Amril menyatakan, uang puluhan miliar itu ditampung oleh istrinya, Kasmarni.
Uang itu diserahkan setiap bulan kepada istrinya oleh dua pengusaha sawit itu, baik secara tunai maupun transfer dalam kurun waktu sekitar 6 tahun.
"Fee dibayar setiap bulan. Kalau Johny Tjoa melalui istri saya (Kasmarni, red) secara tranfer. Kalau Adyanto secara langsung (cash)," terang Amril.
Atas jawaban itu, JPU mempertanyakan apa alasannya uang fee dari pengusaha sawit disetorkan ke Kasmarni.
"Saya pikir lebih bagus istri saya yang kendalikan, bukan saya," jawab Amril.
• Di Persidangan, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Akui Terima Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA
Selain itu, JPU KPK juga mempertanyakan mengenai status, Kasmarni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Amril menyebutkan, istrinya pernah menjabat sebagai Camat Pinggir periode tahun 2013-2014.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
