Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Umur Baru 14 Tahun Ternyata Residivis, Ini Catatan Kriminal Bocah PAH Sebelum Bunuh Karyawati Bank

Pelaku adalah seorang bocah berusia 14 tahun. Meski usianya masih sangat muda, ternyata pelaku merupakan residivis.

Editor: Ariestia
Tribun Bali
Bocah pembunuh teller bank di Bali ditangkap. Ternyata dia masih berusia 14 tahun dan seorang residivis. 

"Jadi dalam perspektif perlindungan anak, anak yang menjadi pelaku juga dikategorikan menjadi korban. Mengapa seorang anak dikatakan dapat menjadi tersangka hal tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dari keluarga, kurangnya support dari lingkungan sekitar, serta biasanya anak tidak mengetahui mana yang baik dan buruk, hal tersebutlah yang membuat anak mendapatkan perlindungan khusus dan harus dilindungi oleh negara," tambahnya. 

Dan ketika anak menjadi pelaku tindak pidana harus diberikan perlakuan khusus, misalnya hanya anak dalam batas umur tertentu yang bisa memasuki peradilan pidana.

Sementara, jika melihat kasus pembunuhan dengan pelaku yang sudah berumur 14 tahun sudah dapat memasuki peradilan pidana dan sudah bisa ditahan. 

"Namun jika anak berumur di bawah 14 tahun, anak tersebut tidak boleh ditahan. Sementara untuk anak-anak yang sudah bisa masuk tahanan ada undang-undang sistem peradilan pidana anak, yaitu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang khusus mengatur ketika anak menjadi pelaku tindak pidana," lanjutnya. 

Ia juga menjelaskan, memang masa penahanannya sangat terbatas.

Yang boleh dilakukan oleh pihak kepolisian adalah hanya melakukan masa penahanan 7 hari dan diperpanjang hingga 8 hari.

Dan nanti ketika dilimpahkan ke Kejaksaan hanya 5 hari dan juga diperpanjang hingga 5 hari. 

"Jadi sangat singkat karena itu untuk anak yang melakukan tindak pidana dan harus cepat di prosesnya. Dan tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa karena ada hukum acara yang khusus untuk mereka," imbuhnya. 

Dikarenakan pada kasus ini merupakan kasus pembunuhan serta tidak mungkin dilakukan upaya diversi karena ancaman yang sangat tinggi, serta karena anak ini sudah berumur 14 tahun, ia dapat mengikuti proses hukum itu.

Dan nantinya, jika akan dilakukan penahanan, ia bisa ditahan namun dengan tetap mengikuti proses hukum pada sistem peradilan pidana anak. 

"Serta nantinya anak tersebut harus didampingi oleh orangtuanya ketika proses penyelidikan, didampingi juga oleh Bapas sebagai Litmas dan Dinsos serta Lawyer. Dan itu merupakan hal yang wajar yang harus dipenuhi dalam penyelidikan kasus peradilan tindak pidana anak," terangnya. 

Dan dikarenakan proses hukum tetap berjalan, KPPAD Bali akan mengawasi bagaimana proses hukum yang sedang berjalan bagi anak-anak termasuk pada kasus ini.

Nantinya KPPAD akan mengawasi seputar apakah proses hukum sudah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, serta apakah hak-hak anak sudah dipenuhi dalam proses peradilan yang akan dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuh Pegawai Bank, Ternyata Tetangga Korban di Denpasar dan di surya.co.id dengan judul Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Ternyata Residivis, Masih 14 Tahun, Catatan Kriminalnya Ngeri

Baca juga: Mangsanya Pria yang Mau Diajak Mojok di Semak-semak, Wanita dan Komplotan Cari Modal Tahun Baru

Baca juga: Tetanggaan, Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank Secara Sadis, Terungkap Motifnya

Baca juga: Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021, Apakah Bakal Ditahan? Ini Jawaban Polisi

Baca juga: SERBU! Promo AW Hari Ini, Dapatkan Ayam dan Kentang Goreng Murah Meriah Kuy

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved