10 Akun Twitter Dilaporkan ke Polisi karena Memviralkan Wajah Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI
Kuasa Hukum dari dua terduga pelaku perundungan di KPI Pusat akan melaporkan 10 akun Twitter yang menyebarluaskan wajah kliennya tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga dari lima terduga pelaku wajahnya viral di media Twitter.
Foto mereka diunggah oleh sejumlah akun di Twitter.
Hal tersebut menjadi perhatian publik lantaran sempat menjadi topik di media sosial tersebut.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari dua terduga pelaku, Tegar Putuhena, mengatakan pihaknya akan melaporkan akun-akun yang menyebarluaskan wajah kliennya tersebut.
"Kami akan laporkan akun-akun yang membuka identitas (terduga pelaku) dan keluarganya," kata Tegar, kepada Wartawan, Selasa (7/9/2021).
"Sudah ada sepuluh akun Twitter yang layak dilaporkan," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Sebut Korban Tak Punya Bukti
Baca juga: UPDATE Kasus di KPI: Pengacara Terduga Pelaku Sebut Hal Biasa
Akibat ulah akun yang menyebarluaskan wajah terduga pelaku, kata Tegar, pihak keluarga kliennya tersebut merasa resah.
"Menyebarkan foto keluarga, dari situ terjadi bullying terhadap klien maupun keluarganya," ujar Tegar.
Dia melanjutkan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan Komnas HAM.
"Pastinya kami akan mempertimbangkan hal itu," ucap Tegar.
Selain itu, tim kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai KPI menganggap surat terbuka dari MS yang viral di media sosial tak ada bukti dan dianggap mengibul.
Tegar menyebut pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, 5 Terduga Pelaku Diperiksa Polisi Hari Ini
Baca juga: Pengakuan Pria Korban Bully Pegawai KPI: Sempat Teriak Tengah Malam dan Merasa Tak Punya Harga Diri
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar.
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.
Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pelaku-perundungan.jpg)