Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Perintahkan Inspektorat Audit, Bupati Pelalawan Minta Proyek Terbengkalai 2022 Dilelang Tahun Ini

Bupati Pelalawan H Zukri menyoroti proyek yang tidak selesai pada tahun 2022 lalu di Dinas PUPR untuk dilakukan tindak lanjut

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Proyek pembangunan box culvert di Jalan Tengku Said Jaafar Pangkalan Kerinci Pelalawan terbengkalai karena putus kontrak. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 1.682.440.190. Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan H Zukri menyoroti proyek yang tidak selesai pada tahun 2022 lalu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dilakukan tindak lanjut dan penanganan lebih cepat.

Ada tiga proyek yang mangkrak di Dinas PUPR tahun lalu yakni pembangunan saluran primer atau drainase Kerinci Kota senilai Rp 1,25 miliar yang hanya selesai 17 persen.

Kemudian pembangunan Landscape di depan SMPN 1 Pangkalan Kerinci senilai Rp 1 miliar lebih yang selesai cuma 10 persen.

Terakhir pembangunan box culvert di Jalan Tengku Said Jaafar senilai Rp 1,68 miliar dan kontraktor mampu menyelesaikan hanya 40 persen.

Bupati Zukri meminta ketiga proyek yang tak tuntas itu segera dilanjutkan pembangunannya oleh Dinas PUPR dalam tahun ini.

Ia telah memanggil para pejabat di instansi itu untuk mencari solusi percepatan pembangunan. Termasuk memanggil Inspektorat yang melakukan kajian secara aturan ataupun dasar hukum.

"Ini tak perlu menunggu lama. Proyek yang tak tuntas tahun lalu, harus kembali dilelang dan dikerjakan tahun ini. Ada tiga paket yang tak selesai kemarin," ungkap Zukri kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (24/1/2023).

Zukri menyampaikan, Inspektorat diperintahkan untuk melakukan audit terhadap ketiga proyek mangkrak itu.

Melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), audit volume hingga nilai aset yang telah dibangun untuk mendapatkan perhitungan yang realistis.

Kemudian sisa dari bangunan yang belum dikerjakan akan menjadi dasar untuk melakukan lelang kembali pada proyek tersebut.

Setelah audit tuntas, Dinas PUPR akan menyusun dokumen lelang terhadap tiga proyek tersebut.

Selanjutnya diajukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) untuk ditenderkan.

Kontraktor yang memenangkan lelang akan melanjutkan pembangunan proyek terbengkalai itu hingga tuntas.

Zukri menilai, ketiga proyek itu harus dikerjakan dengan cepat tanpa harus menunda atau menunggu lama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved