Kasus Korupsi di Kemenhan Rugikan Negara Rp 450 M, Sejumlah Jenderal Terlibat
Jaksa koneksitas dalam kasus ini adalah tim penuntut bersama yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
“Tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT),” kata jaksa koneksitas.
“Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan (satelit sebelumnya yaitu) Satelit Garuda-1,” ujarnya melanjutkan.
Atas perbuatannya, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar dinilai telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Baca Juga
| KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam |
|
|---|
| KPK Beber Alasan Sekdis PUPR PKPP Riau Belum Jadi Tersangka, Punya Peran Kumpulkan Uang Fee |
|
|---|
| Fitra Sebut KPK Harus Mengusut Tuntas Seluruh Jaringan Korupsi Proyek Infrastruktur di Riau |
|
|---|
| Kronologi Kasus OTT Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK, Awal Mula Kesepakatan Fee Hingga Penangkapan |
|
|---|
| 6 Fakta Pasca OTT KPK di Riau, Gubri Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.