Hari Ini AGH Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David
Sidang tuntutan terdakwa AGH, pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora digelar hari ini
Editor:
Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
Baca Juga
| Ingat Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun? KPK Sita Rp 40,5 Miliar dan Setor ke Kas Negara |
|
|---|
| Drama Mengharu Biru ala Rafael Alun: Saldo ATM Nol, Anak Jualan di Pinggir Jalan, Istri Nelangsa |
|
|---|
| Update Sidang Vonis Mario Dandy: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David |
|
|---|
| Mario Dandy Juga Dituntut Pidana 7 Tahun Jika Tak Mampu Bayar Restitusi |
|
|---|
| Berharap Kesempatan Kedua, Rafael Alun Ungkap Cita-Cita dan Studi Mario Dandy Terhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rekonstruksi-kasus-penganiayaan-David-oleh-Mario-Dandy-Satriyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.