Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, Ini Alasannya
Nadiem Makarim, mencopot dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Sekretaris MWA UNS sekaligus guru besar FMIPA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi. (DOK. UNS)
Tri Atmojo Kusmayadi lahir pada 26 Agustus 1963 di Kota Solo.
Ia bergelar Prof. Drs. Tri Atmojo Kusmayadi., M.Sc., Ph.D.
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Tri Atmojo adalah lulusan S1 Matematika UGM tahun 1983.
Ia meraih gelar S3-nya dari Curtin University of Technology di Australia pada 2006.
Tri Atmojo dikukuhkan sebagai guru besar Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNS pada 2013 silam.
Saat ini, ia tercatat sebagai tenaga pengajar di Prodi Matematika, dikutip dari mipa.uns.ac.id.
Pangkat Tri Atmojo adalah Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d.
Ia pernah terlibat dalam penelitian di bidang Matematika Terapan (2016-2018) dan Matematika Murni (2018-2019).
Saat pemilihan rektor masa bakti 2023-2028, Tri Atmojo menjadi Ketua Panita Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).
Harta Kekayaan Tri Atmojo
Tri Atmojo Kusmayadi terakhir kali menyerahkan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2022 saat awal menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total hartanya berjumlah Rp1.426.346.149.
Tri Atmojo tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kota Solo senilai Rp600 juta.
Lalu, mobil Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp140 juta,
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebanyak Rp10 juta, serta kas dan setara kas Rp676.346.149.
Kronologi Drama Pemilihan Rektor UNS
Pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 berujung pada pencopotan dua guru besar, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Dilansir Kompas.com, pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu menuai sorotan.
Majelis Wali Amanat (MWA) UNS menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.
Namun, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilija rektor dengan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
Aturan itu dikeluarkan lantaran ada ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.
Karena itu, Kemendikbud Ristek lewat aturan itu membekukan sementara MWA UNS karena dinilai cacat hukum.
Buntutnya, pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
Tetapi, pihak MWA UNS, termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, ngeyel ingin melantik Sajidan sebagai Rektor.
Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto, sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
Nadiem dan Yaqut Dua Menteri Era Jokowi Penuhi Panggilan KPK, Kasus Google Cloud dan Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Super Sibuk Hari Ini: Panggil Dua Mantan Menteri, Gus Yaqut Soal Haji dan Nadiem Soal Laptop |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Jurist Tan Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Menguak Tabir Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
4 Menteri Era Jokowi Diselidiki Terkait Dugaan Korupsi, Termasuk Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.