Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 

Jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate dituntun 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun.

Jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Dengan tuntutan ini, jaksa meyakini Johnny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G. Plate berupa 15 tahun penjara," sambung jaksa.

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Baca juga: Kata Johnny G Plate dalam Sidang Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim

Baca juga: Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi Dalam Sidang Korupsi BTS

Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.

Lantas, kata jaksa, Johnny meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved