Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 

Jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. 

Dengan perbuatan ini, jaksa menyebut seluruh terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun dari proyek ini.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Dapat Setoran Rp 500 Juta per Bulan hingga Fasilitas Main Golf

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny G Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata jaksa.

Akibat perbuatannya ini, Johnny dan terdakwa lain disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved