Jaksa Kuliti Rafael Alun: Alasan Simpang Uang Takut Diketahui Istri
Padahal, Alun sudah lebih dari 10 kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKK) mengungkit alasan konyol mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, menyembunyikan hartanya dalam safe deposit box (SDB).
Harta yang disimpan di SDB miliknya berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni Euro, Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
"Dalam kasus ini ditemukan adanya SDB milik terdakwa yang berisi uang dalam bentuk valuta asing sebesar SDG 2.098.365, USD 933.900, dan EUR 9.800," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda tuntutan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Uang asing tersebut tidak pernah dilaporkan Rafael Alun dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) maupun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, Alun sudah lebih dari 10 kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alasannya, dia takut uang tersebut diketahui istrinya yang cenderung boros.
Baca juga: Drama Mengharu Biru ala Rafael Alun: Saldo ATM Nol, Anak Jualan di Pinggir Jalan, Istri Nelangsa
Baca juga: Curi Sepeda Motor Warga Terparkir di Depan Rumah Tengah Malam, 2 Pria di Rohil Diamankan
"Tidak satupun dalam pelaporan menyampaikan uang dalam SDB tersebut dengan alasan yang konyol: Takut diketahui istri yang punya kebiasaan boros," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun terkait penyembunyian harta kekayaan dengan cara yang sama, sebelumnya pernah dilakukan pegawai pajak yang kasusnya heboh pada 2010, yakni Gayus Tambunan.
"Dalam kasus Gayus Tambunan ditemukan SGD 9.680.000 dan USD 659.800," katanya.
Modus penyembunyian harta kekayaan ini disebut jaksa kerap dilakukan para pegawai pajak yang tersandung kasus suap dan gratifikasi.
Selain valuta asing, mereka juga sering membeli aset atas nama orang lain untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidananya.
"Terkait dengan pegawai pajak, yang paling terang adalah adanya persamaan menyimpan uang hasil kejahatan agar tidak dapat dideteksi oleh penegak hukum, seperti membeli aset ya g di atas namakan orang lain tapi dalam kontrol dirinya, ataupun menyimpan valuta asing atau valas dalam safe deposit box," ujar jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa atas penerimaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
| CEO Tribun Network Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum WAN-IFRA AMLS Singapura |
|
|---|
| Kode 7 Batang Terbongkar: Anak Buah Gubernur Riau Gadai Sertifikat Demi Jatah Preman Abdul Wahid |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Kaco Indak Kajadi Mutiara, Lagu Rayola Tentang Penghianatan |
|
|---|
| Demi Lunasi Utang Whoosh di Era Jokowi, Prabowo Akan Pakai Uang Rampasan dari Para Koruptor |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 136 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Worksheet 3.26 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-menjalani-sidang-perdana-tipikor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.