Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Kuliti Rafael Alun: Alasan Simpang Uang Takut Diketahui Istri

Padahal, Alun sudah lebih dari 10 kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tribunnews.com/Ilham
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved