Jaksa Kuliti Rafael Alun: Alasan Simpang Uang Takut Diketahui Istri
Padahal, Alun sudah lebih dari 10 kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribunnews.com/Ilham
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunpekanbaru.com)
Baca Juga
| CEO Tribun Network Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum WAN-IFRA AMLS Singapura |
|
|---|
| Kode 7 Batang Terbongkar: Anak Buah Gubernur Riau Gadai Sertifikat Demi Jatah Preman Abdul Wahid |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Kaco Indak Kajadi Mutiara, Lagu Rayola Tentang Penghianatan |
|
|---|
| Demi Lunasi Utang Whoosh di Era Jokowi, Prabowo Akan Pakai Uang Rampasan dari Para Koruptor |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 136 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Worksheet 3.26 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-menjalani-sidang-perdana-tipikor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.