Berita Nasional
Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak, Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA
Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
( Tribunpekanbaru.com / WartaKotalive.com)
| Menteri Purbaya Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Untuk Cegah Korupsi? Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Hasil Tes DNA: Kerangka Manusia di Plafon Adalah 2 Demonstran yang Hilang Saat Demo Agustus 2025 |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Justru Bernafas Lega |
|
|---|
| Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-terdakwa-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.