Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak, Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA

Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Divonis 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengajuan banding ke MA oleh Mario Dandy itu dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (11/1/2024).

Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.

Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.

"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.

Baca juga: Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Permohonan Banding Ditolak

Baca juga: Update Sidang Vonis Mario Dandy: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David

Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Sidang banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved