Berita Nasional
Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak, Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA
Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Divonis 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengajuan banding ke MA oleh Mario Dandy itu dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (11/1/2024).
Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.
Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.
"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.
Baca juga: Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Permohonan Banding Ditolak
Baca juga: Update Sidang Vonis Mario Dandy: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.
Sidang banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
| Menteri Purbaya Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Untuk Cegah Korupsi? Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Hasil Tes DNA: Kerangka Manusia di Plafon Adalah 2 Demonstran yang Hilang Saat Demo Agustus 2025 |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Justru Bernafas Lega |
|
|---|
| Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-terdakwa-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.