Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Pelalawan

Dianggap Total Lost, Begini Duduk Perkara Tipikor Pengadaan Bantuan Sampan Dinas Perikanan Pelalawan

Kasus Tipikor ini berawal ketika Dinas Perikanan Pelalawan menjalankan proyek pengadaan 50 unit bantuan kapal kepada nelayan yang ada di Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan perahu kepada nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (7/3/2024). 

Kemudian mendapatkan keterangan dari ahli mesin, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKp, dan ahli LKPP. Kemudian penegakan hukum berseragam cokelat ini menyita 59 dokumen dan satu unit mesin perahu merk Firman. 

"Total kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 792.925.000 atau dianggap total lost setelah dipotong pajak dari kontrak kerja," tandas Azrijal.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka

Tersangka TAF dan AN dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian idana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000. 

"Untuk tersangka AN, akan kita lakukan upaya paksa. Sedang kita telusuri keberadaannya saat ini. Karena alamat yang lama tidak ada lagi di situ," imbuh Azrijal.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved