Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswa SMP Tewas di Padang

Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Afif Maulana

Selain itu, pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif Maulana dilarang dimandikan di rumah duka.

Tribunnews.com
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi saat di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak keluarga Afif Maulana, Siswa SMP Tewas di Padang sempat dilarang untuk memandikan jenazah korban.

Larangan itu setelah proses autopsi selesai dilakukan.

Demikian dijelaskan Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi.

Diki menerangkan keluarga hanya dibolehkan melihat wajah Afif.

Adapun jenazah Afif dibawa ke kediaman keluarga di Padang oleh pihak RS Bhayangkara Polri.

"Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

Padahal dijelaskan Diki, jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih dahulu di rumah duka sebelum dimakamkan.

"Nah, ini hanya boleh melihat wajahnya saja," jelasnya.

Lebih lanjut Diki menjelaskan, keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif Maulana dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

Baca juga: Giliran Ayah Pegi Setiawan Terancam Nyusul Anaknya Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Akun IG Divisi Humas Polri Diserbu Netizen usai Posting Suvei Citra, Kasus Vina dan AM Dipertanyakan

Selain itu, pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif Maulana dilarang dimandikan di rumah duka.

"Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu," pungkasnya.

Saksi dan Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

Terkait kasus ini sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

"Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang," kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Bohong Soal Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri, Podcast Jadi Bukti

Baca juga: Pelaku yang Bunuh dan Cor Jasad Anton Ternyata Mau Ngutang Lagi, Padahal Utang 10 Juta Belum Bayar

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved