Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Suparmin, Tahanan Tipikor yang Jalan-jalan Bersama Kapolsek di Siak? Begini Hukumannya

Vonis Suparmin, tahanan dugaan kasus Tipikor Kejari Siak yang tertangkap basah lagi jalan-jalan ke perkebunan sawit bersama Kapolsek Bungaraya.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Suparmin, terdakwa kasus Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan Siak tertunduk saat divonis majlis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru 9 tahun dan denda Rp 500 juta, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Masih ingat dengan Suparmin? Tahanan dugaan kasus Tipikor Kejari Siak yang tertangkap basah lagi  jalan-jalan ke perkebunan sawit bersama Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet pada Oktober 2023 lalu? 

Nasibnya kini nelangsa. Baru saja divonis pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Suparmin merupakan seorang ASN pangkat rendah yang bertugas sebagai penyuluh pertanian di kecamatan Kerinci Kanan. Namun harta kekayaannya berlimpah ruah. 

Kemudian ia ditetapkan tersangka kasus pupuk bersubsidi di kabupaten Siak yang  divonis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Perkara Korupsi Pupuk Bersubsidi Siak Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Putusan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dari tuntutan penuntut umum Kejari Siak, yaitu 9,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Intel Rawatan Manik mengatakan hakim juga menetapkan agar Suparmin membayar uang pengganti sebesar Rp 4.694.114.696,87 dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 400.000.000. 

“Putusan ini dibacakan majlis hakim yang dipimpin oleh Dr Salomo Ginting dalam sidang, Rabu kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Rawatan Manik, Kamis (25/7/2024). 

Ia menjelaskan, dalam amar putusan Suparmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Siak, Drama Suparmin Berakhir, Alasan Sakit Tidak Terbukti

Suparmin melakukan  tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1. 

“Dalam amar putusan Suparmin harus membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp 4,2 miliar lebih paling lama dalam waktu 1 bulan,” katanya.

Hitungan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika uang itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain Suparmin, hakim juga memvonis terdakwa Mina Yumiarti dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Ngaku Dapat Izin Kapolres, Kapolsek Bungaraya Ajak Tahanan Titipan Kejari ke Luar Sel

Baca juga: Kapolres Siak Bantah Pernyataan Kapolsek Bungaraya Terkait Tahanan Titipan Kejari

Hakim menetapkan agar terdakwa Mina Yumiarti membayar uang pengganti sebesar Rp 499,5 juta dalam waktu paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 2,5 tahun penjara.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharnof dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majlis juga menetapkan agar Suharnof membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta.

Dalam perkara ini, pengadilan juga menyatakan terdakwa I Sukarimi dan terdakwa II Amuzir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Majlis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Kemudian menetapkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrijum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

“Atas putusan itu JPU akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” kata Rawatan Manik.

Baca juga: Buntut Bawa Tahanan Kasus Korupsi Keluar Penjara, Kapolsek Bungaraya AKP Selamet Dicopot

Ia menambahkan, akhirnya dugaan Tipikor penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di  Kerinci Kanan, Siak pada 2021 terbukti.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak apabila ditemukan peristiwa yang serupa di kecamatan lainnya.

Dalam perkara ini, Suparmin berperan sebagai pengendali pendistribusian pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan, Mina Yumiarti dan Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. 

Sementara itu Sukarimi merupakan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian di Dinas Pertanian. Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Siak, serta Syafrijum selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. 

Atas perilaku Suparmin CS itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar lebih.

Anggaran itu diketahui setelah keluarnya laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved