Pengungkapan Narkoba di Pelalawan
Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 1.870 Ekstasi yang Diungkap di Pelalawan Ternyata Sisa Pasokan Sebelumnya
Tersangka menerima narkotika sabu dan pil ekstasi dari jaringan internasional dalam jumlah besar tiga hari sebelumnya.
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Barang bukti narkotika jenis sabu 5 Kilogram dan 1.870 butir ekstasi oleh Ditres Narkoba Polda Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan melalui serangkaian penangkapan hingga 3 September lalu ternyata sisa dari pasokan jaringan internasional.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebeti SIK saat menggelar pers rilis didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK pada Kamis (5/9/2024) di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Ada 4 orang tersangka yang diringkus oleh tim gabungan dalam rangkaian penangkapan di tiga lokasi Pelalawan, Kampar, dan Pekanbaru.
Diantaranya RR warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Kemudian tersangka FKH (35) dan MR (23), keduanya merupakan warga Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Terakhir tersangka OE yang merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk Kulim, Kota Pekanbaru.
"Barang ini merupakan sisa dari barang yang masuk sekitar 3 hari sebelum penangkapan," ujar Kombes Manang Soebekti kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Ia menjelaskan, tersangka menerima narkotika sabu dan pil ekstasi dari jaringan internasional dalam jumlah besar tiga hari sebelumnya.
Yakni sabu-sabu mencapai 20 Kg dan ekstasi sekitar 10 ribu butir.
Baca juga: Breaking News: Pengungkapan Narkoba 5 Kg dan 1.800 Ekstasi di Pelalawan Riau, Jaringan Internasional
Tersangka FKH dan MR menyimpan barang itu di sebuah gudang di Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang disebut dengan istilah office oleh jaringan ini.
Dalam jangka tiga hari sejak barang haram itu masuk, para pelaku telah berhasil mengeluarkan 15 Kg sabu dan 8 ribu lebih ekstasi.
"Sabu dan ekstasi itu dipasarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitar," sambung Manang Soebekti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka OE, ia mengaku sebagai operator dari jaringan narkoba tersebut.
Narapidana kasus narkotika itu mengendalikan peredaran narkoba dari gudang yang dijaga tersangka FKH dan MR yang terletak di Siak Hulu, Kampar.
Pria berusia 33 tahun itu mengatur jaringannya di luar tembok penjara menggunakan handphone yang dimiliki di dalam sel.
Telepon genggam itu didapatkan OE dengan cara diseludupkan oleh orang lain. Hal itu sedang ditelusuri oleh Kanwil Kemenkumham Riau bersama pihak Lapas Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
TribunBreakingNews
Pengungkapan Narkoba di Pelalawan
jaringan narkoba internasional
Polres Pelalawan
Polda Riau
Kombes Pol Manang Soebeti
Satu Tahun Lebih Jualan Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Pelalawan Diciduk Polisi Saat Bungkus Pesanan |
![]() |
---|
3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras |
![]() |
---|
2 Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan, Barang Bukti 1,2 Kilogram Ganja Disita |
![]() |
---|
Edarkan Narkoba di Pangkalan Lesung, Warga Asal Labura dan 10 Paket Sabu Diringkus Polres Pelalawan |
![]() |
---|
3 Warga Pelalawan Ini Sedang Berkumpul di Sebuah Rumah Saat Digrebek, Ternyata Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.