Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Verifikasi Berkas Bapaslon di Riau

KPU Tetapkan 8 Bacakada Kampar Memenuhi Syarat, Begini Cara Masyarakat Memberi Tanggapan

Masukan dan tanggapan terkait bakal calon kepala daerah di Pilkada Kampar dapat disampaikan melalui dua cara, yakni secara online dan offline.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
capture/Facebook
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar, Andi Putra. KPU Kampar menetapkan delapan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) memenuhi syarat. 

Selain itu terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana disertai jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 

Pemberi masukan dan tanggapan diminta menuliskan uraian.

Selain itu mengunggah dokumen berupa KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Terakhir menekan “SUBMIT”.

Sedangkan secara offline, masyarakat pemberi masukan dan tanggapan datang langsung ke Kantor KPU yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Nomor 69 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Masyarakat mengisi formulir sesuai format Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK yang telah ditentukan.

Lalu menyerahkannya ke KPU disertai dokumen pendukung.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved