Narkoba di Riau

Dua Pengedar Narkoba Wilayah Pekanbaru - Kampar Diamankan, Ini Barang Bukti yang Disita

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 6 paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah kotak, dengan berat 1,57 gram.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
istimewa
Petugas saat menggeledah rumah kontrakan tersangka RPP di Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap dua orang jaringan pengedar narkoba wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar.

Dua tersangka tersebut pria berinisial HS alias Hendra (40) dan RPP alias Rizki (29).

Keduanya ditangkap dalam satu rangkaian pengungkapan, pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, tersangka yang ditangkap pertama adalah HS alias Hendra.

Tersangka HS diamankan di Jalan Perkenunan Sawit, Dusun 2 Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 6 paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah kotak, dengan berat 1,57 gram.

Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka, namun berhasil diketahui aparat.

"Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku mendapat barang dari RPP alias Rizki di daerah Gobah, Kota Pekanbaru. Dari sana, tim melakukan pengembangan," jelas Kombes Manang, Senin (16/9/2024).

Baca juga: Baru Bebas Sembilan Bulan Lalu, Residivis Kasus Narkoba di Inhu Riau Kembali Diringkus Polisi

Baca juga: Dapat Sabu dari Kampung Dalam Pekanbaru, Buronan Pengedar Narkoba Diciduk Saat Tertidur Pulas

Lanjut Manang, dari hasil penyelidikan petugas, keberadaan tersangka RPP alias Rizki pun diketahui.

"Tersangka RPP diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ungkap Manang.

Petugas menyita barang bukti 8 paket sabu seberat 120,72 gram, 201 butir pil ekstasi, timbangan digital, hingga buku catatan.

Manang menambahkan, untuk tersangka HS, dijerat Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sementara tersangka RPP dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambah Manang.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved