Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

'Tak Ada Keadilan di Negeri Ini' Tangisan Keluarga Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Dengan suara bergetar, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.

Editor: Muhammad Ridho
eki yulianto/tribun jabar
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. (eki yulianto/tribun jabar) 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap PK yang diajukan para terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, pada Senin (16/12/2024).

Putusan MA resmi itu tertuang dalam pengumuman di situs Mahkaham Agung.

Dalam putusan tersebut, ada tiga perkara yang dibagi oleh MA perihal kasus Vina Cirebon.

 Kabar Terbaru 7 Terpidana Kasus Vina Jelang Putusan PK di MA, Sosok Ini Bawa Angin Segar untuk Rivaldy Dkk (Kolase tangkapan layar Youtube tvonenews)
Pertama, nomor perkara 198 PK/PID/2024 untuk pemohon Eko Ramdhani dan Rifaldi alias Ucil.

Kedua, nomor perkara 199 PK/PID/2024 untuk pemohon Hadi Saputro, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Lalu ketiga adalah permohonan PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak.

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tetap dihukum sesuai putusan awal yakni seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved