Kasus Vina Cirebon
'Tak Ada Keadilan di Negeri Ini' Tangisan Keluarga Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA
Dengan suara bergetar, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap PK yang diajukan para terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, pada Senin (16/12/2024).
Putusan MA resmi itu tertuang dalam pengumuman di situs Mahkaham Agung.
Dalam putusan tersebut, ada tiga perkara yang dibagi oleh MA perihal kasus Vina Cirebon.
Kabar Terbaru 7 Terpidana Kasus Vina Jelang Putusan PK di MA, Sosok Ini Bawa Angin Segar untuk Rivaldy Dkk (Kolase tangkapan layar Youtube tvonenews)
Pertama, nomor perkara 198 PK/PID/2024 untuk pemohon Eko Ramdhani dan Rifaldi alias Ucil.
Kedua, nomor perkara 199 PK/PID/2024 untuk pemohon Hadi Saputro, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Lalu ketiga adalah permohonan PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak.
Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.
"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tetap dihukum sesuai putusan awal yakni seumur hidup.
| PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
|
|---|
| Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
|
|---|
| Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/PK-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-ditolak-Mahkamah-Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.