Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Terkait Gugatan Paslon Muflihun-Ade, Ketua Tim Pemenangan Agung-Markarius Ajak Semua Hargai Proses
Pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Wali Kota (Pillwako) Pekanbaru 2024, Muflihun-Ade Ade Hartati mengajukan gugatan ke MK
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Wali Kota (Pillwako) Pekanbaru 2024, Muflihun-Ade Ade Hartati mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam waktu dekat sidang pendahuluan akan bergulir.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAN), Ayat Cahyadi mengajak seluruh pihak, untuk bersatu kembali setelah pesta demokrasi selesai.
Ia menilai energi positif yang ada pasti bermanfaat untuk membangun Pekanbaru.
"Sudah saatnya kita bergandengan tangan dan bersama membangun Pekanbaru," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi PKS ini juga mengajak semua pihak untuk menghargai proses demokrasi dengan bijak. Ia mengimbau agar semua pihak seluruh bersabar dan menghormati proses yang berjalan.
Dirinya mengajak agar semua pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan ke MK. Ia menyerahkan proses yang sedang berjalan di MK.
Mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Apalagi tuduhan terhadap KPU Pekanbaru itu sangat tidak objektif.
Ayat juga menanggapi dalil penggugat terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia mengaku heran pasangan nomor lima dituduh memiliki kewenangan menggerakkan aparatur pemerintahan.
"Namun gugatan ke MK adalah bagian dari demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga harus dijalani," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.