Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penembakan di Tol Tangerang

'Mohon Pak Prabowo Tangani Kasus Saya', Tangisan Agam Mohon Bantuan Presiden Usut Penembakan di Tol

Agam Muhammad Nasrudin tidak kuasa menahan tangis meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus penembakan yang tewaskan ayahnya

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Anak bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Agam Muhammad Nasrudin mengeluhkan susahnya mencari keadilan di negara Indonesia. Pernyataan tersebut menyusul adanya tudingan dari TNI terkait soal dugaan pengeroyokan. 

Diberitakan sebelumnya, Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan bahwa ketiga anggotanya yang terlibat penembakan bos rental sempat dikeroyok segerombolan orang tak dikenal (OTK) di lokasi kejadian.

Diketahui bahwa ada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap Ilyas.

Ketiga anggota TNI AL itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (Kepala Kelasi) BA.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denih menyebutkan ketiga oknum TNI AL tersebut mengaku dikeroyok di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

"Mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal, di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang," kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari YouTube KOMPASTV.

Denih mengakui ada satu anggota TNI AL yang menembak Ilyas.

Penembakan itu diketahui juga melukai rekan Ilyas, Ramli.

"Dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," papar Denih.

"Setelah diketahui kemudian, mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," lanjutnya.

Adapun terkait adanya dugaan pengeroyokan, Denih menyebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh oknum TNI AL ini diduga sebagai langkah membela diri.

"Tapi sebetulnya karena pengeroyokan juga kan tidak berpikir risiko kalau orang yang akan dikeroyok itu mati," sebutnya.

"Jadi kembali lagi, apalagi mungkin karena tentara juga sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam, kita sering dengar ada (istilah) 'Kill or To Be Killed' (membunuh atau dibunuh)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Denih juga menjelaskan kepemilikan senjata api milik pelaku penembakan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pasalnya, pelaku diketahui bertugas sebagai seorang ajudan.

"Senjata itu, senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari AA itu adalah ADC, ADC kan ajudan," tutur Denih.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved