Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Muflihun-Ade yang Main HP di Ruang Sidang, Dokumen Dibawa Keliling Monas

Lagi-lagi kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati disentil dalam sidang MK.

Editor: Ariestia
Istimewa
Lagi-lagi kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati disentil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Gugatan Pilwako Pekanbaru yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi-lagi kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati disentil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Gugatan Pilwako Pekanbaru yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).

Tadinya Kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat Ahmad Yusuf disentil Ketua Majelis Hakim Panel 3  Arief Hidayat lantaran datang terlambat. 

Berikutnya Hakim Konstitusi tersebut memberikan teguran setelah melihat salah satu kuasa hukum Muflihun-Ade mengoperasikan ponselnya di ruang sidang.

"Mana bukti tambahannya? Itu mestinya enggak boleh bawa handphone sampai ruang sidang itu," tegas Arief, saat mempertanyakan keberadaan bukti tambahan yang dijanjikan oleh pihak Muflihun-Ade dalam sidang panel 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) wali kota Pekanbaru.

Setelah menegur, Arief melontarkan candaan mengenai keterlambatan bukti tersebut.

Kuasa hukum Muflihun-Ade menyatakan bahwa bukti tambahan sudah berada di lantai bawah.

"Iya sudah di bawah, kalau enggak (di bawah berarti) di Pekanbaru ya sama saja," balas Arief, yang kemudian disambut tawa dari peserta sidang.

Arief kembali berkelakar, menanyakan apakah dokumen tambahan tersebut masih dibawa keliling Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Berarti masih di Monas," tanya dia, yang kembali membuat ruang sidang bergemuruh dengan suara tawa.

"Di bawah Yang Mulia," jawab kuasa hukum Muflihun-Ade.

Beberapa saat kemudian, sejumlah kontainer berisi barang bukti tiba di ruang sidang, namun tidak dapat disahkan langsung.

Arief menuturkan, bahwa barang bukti tersebut masih perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, Muflihun-Ade meminta MK untuk mendiskualifikasi pemenang Pilwalkot Pekanbaru 2024, Agung Nugroho-Makarius Anwar.

Selain itu, mereka juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon Agung-Makarius.

Kuasa Hukum Datang Terlambat Sidang Gugatan Pilkada, Hakim: Masih di Monas tadi?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved