Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Pagi Ini Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024 di MK, Ini Agendanya

Sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
Sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 

Sementara itu, wilayah lain seperti Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Adapun Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.

Awal Gugatan ke KPU

Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.

Paslon ini menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada umum Pilkada Kampar.

Ketiga gugatan pasangan calon Afrizal Sintong - Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim.

Pihak yang digugat adalah KPU Rokan Hilir terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum.

Keempat ada gugatan pasangan calon Kelmi Amri - Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada.

Selanjutnya ke lima gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada.

Keenam ada gugatan pasangan calon Ferdiansyah - Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa, pihak yang tergugat KPU Kota Dumai terkait Perselisihan Hasil Pilkada.

Sedangkan yang terakhir gugatan pasangan calon Muflihun - Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved