Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Pagi Ini Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024 di MK, Ini Agendanya

Sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
Sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Rabu (8/1/2025) Mahkamah Konstitusi  ( MK ) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Riau.

Adapun dua wilayah di Provinsi Riau yang akan melaksanakan sidang perdana  PHPU di MK yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Sidang ini direncanakan mulai digelar pada pukul 08.00 WIB. 

Sidang perdana ini beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan. 

Proses persidangan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.

Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari para pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.

"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.

Tujuh Gugatan

Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,

Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.

Adapun yang sudah diregister tersebut, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando,

Kabupaten/ Kota yang Menggugat

Dari Provinsi Riau daerah yang pertama menjalani sidang yakni Kuantan Singingi dan Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjalani proses persidangan pada Rabu (8/1/2025).

Menurut jadwal, sidang untuk Kuantan Singingi dan Pekanbaru akan digelar secara bersamaan pada pukul 08.00 WIB. 

Sementara itu, wilayah lain seperti Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Adapun Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.

Awal Gugatan ke KPU

Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.

Paslon ini menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada umum Pilkada Kampar.

Ketiga gugatan pasangan calon Afrizal Sintong - Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim.

Pihak yang digugat adalah KPU Rokan Hilir terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum.

Keempat ada gugatan pasangan calon Kelmi Amri - Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada.

Selanjutnya ke lima gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada.

Keenam ada gugatan pasangan calon Ferdiansyah - Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa, pihak yang tergugat KPU Kota Dumai terkait Perselisihan Hasil Pilkada.

Sedangkan yang terakhir gugatan pasangan calon Muflihun - Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved