Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

INI Kata Afni Tanggapi PSU Pilkada Siak 2024 : 95 Persen Kita sudah Menang, Video Klik di SINI

Berikut ini kata Calon Bupati Siak, Afni Z menanggapi putusan MK tentang PSU Pilkada Siak 2024 dan ia menyatakan bahwa Paslon 02 terbukti tidak curang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto/Instagram/Afni Zulkifli
PSU PILKADA SIAK : Afni Zulkifli. INI Kata Afni Tanggapi PSU Pilkada Siak 2024 : 95 Persen Kita sudah Menang, Video Klik di SINI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut ini kata Calon Bupati Siak, Afni Z menanggapi Pemilihan Suara Ulang atau PSU Pilkada Siak 2024 dan ia menyatakan bahwa Paslon 02 terbukti tidak curang, video klik di SINI.

Afni menyampaikan tanggapannya atas putusan MK yang memerintahkan KPU Siak menggelar PSU itu melalui sebuah video yang diunggak di akun Facebook miliknya, afni.zulkifli.3.

"Alhamdulillah. Hal terpenting adalah kita paslon 02 terbukti tidak curang," tulis Afni.

"Dalil-dalil fitnah pemohon terbantahkan. 95 persen kita sudah menang. Tinggal 5 persen lagi, kita serahkan ke rakyat Siak di tiga TPS," lanjut Afni.

"Ditunggu saja 1 bulan ke depan. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian Siak. Itu yang paling terpenting di atas segalanya," tulis Afni mengakhiri dan kemudian mengunggah video penyataannya.

MK Perintahkan KPU Siak Lakukan PSU di Tiga TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS dan memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan. 

Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan PHPilkada Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB. 

Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak. 

Menurut majlis hakim, ketiga TPS tersebut dilakukan PSU beralasan menurut hukum. 

"Tidak ada keraguan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batalnya keputusan KPU Kabupaten Siak,” ujar Guntur Hamzah. 

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan. Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo. Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.

Pleno KPU Putuskan Afni-Syamsurizal Pemenang Pilkada Siak Riau

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Siak yang digelar KPU Siak selesai, Kamis (5/12/2024) dini hari di Gedung Kesenian Siak. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved