PSU Pilkada Siak
INI Kata Afni Tanggapi PSU Pilkada Siak 2024 : 95 Persen Kita sudah Menang, Video Klik di SINI
Berikut ini kata Calon Bupati Siak, Afni Z menanggapi putusan MK tentang PSU Pilkada Siak 2024 dan ia menyatakan bahwa Paslon 02 terbukti tidak curang
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut ini kata Calon Bupati Siak, Afni Z menanggapi Pemilihan Suara Ulang atau PSU Pilkada Siak 2024 dan ia menyatakan bahwa Paslon 02 terbukti tidak curang, video klik di SINI.
Afni menyampaikan tanggapannya atas putusan MK yang memerintahkan KPU Siak menggelar PSU itu melalui sebuah video yang diunggak di akun Facebook miliknya, afni.zulkifli.3.
"Alhamdulillah. Hal terpenting adalah kita paslon 02 terbukti tidak curang," tulis Afni.
"Dalil-dalil fitnah pemohon terbantahkan. 95 persen kita sudah menang. Tinggal 5 persen lagi, kita serahkan ke rakyat Siak di tiga TPS," lanjut Afni.
"Ditunggu saja 1 bulan ke depan. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian Siak. Itu yang paling terpenting di atas segalanya," tulis Afni mengakhiri dan kemudian mengunggah video penyataannya.
MK Perintahkan KPU Siak Lakukan PSU di Tiga TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS dan memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan.
Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan PHPilkada Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB.
Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak.
Menurut majlis hakim, ketiga TPS tersebut dilakukan PSU beralasan menurut hukum.
"Tidak ada keraguan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batalnya keputusan KPU Kabupaten Siak,” ujar Guntur Hamzah.
Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.
PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan. Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo. Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.
Pleno KPU Putuskan Afni-Syamsurizal Pemenang Pilkada Siak Riau
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Siak yang digelar KPU Siak selesai, Kamis (5/12/2024) dini hari di Gedung Kesenian Siak.
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.