Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

INI Kata Afni Tanggapi PSU Pilkada Siak 2024 : 95 Persen Kita sudah Menang, Video Klik di SINI

Berikut ini kata Calon Bupati Siak, Afni Z menanggapi putusan MK tentang PSU Pilkada Siak 2024 dan ia menyatakan bahwa Paslon 02 terbukti tidak curang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto/Instagram/Afni Zulkifli
PSU PILKADA SIAK : Afni Zulkifli. INI Kata Afni Tanggapi PSU Pilkada Siak 2024 : 95 Persen Kita sudah Menang, Video Klik di SINI 

 Juprizal mengatakan, saat KPU Siak melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan pasal 30, ayat 6 huruf f PKPU 18 tahun 2024. Sebab ada kejadian khusus atau keberatan sebagaimana dimaksud huruf D, yang belum dapat diselesaikan di kecamatan.

Juprizal menegaskan, seharusnya pihak penyelenggara harus menyelesaikan  terlebih dahulu kejadian khusus baru dilanjutkan dengan hasil rekapitulasi hasil. 

 “KPU hanya membaca, dan meminta PPK untuk membaca keberatan tersebut. Dan langsung meminta PPK membacakan rekapitulasi tersebut, tanpa menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu,” katanya.

Rentetan peristiwa itu menjadi dasar bagi Paslon 03 menolak hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten Siak tersebut. 

Sementara hasil pleno itu menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara tertinggi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 2024. Afni -Syamsurizal memperoleh suara sebanyak 82.319. 

Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni memperoleh suara sebanyak 82.095. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988. 

Hasil itu tidak ada perubahan atau selisih angka satupun dengan hasil pleno 14 PPK tingkat Kecamatan. 

Namun sepanjang proses pleno, saksi 03 paslon incumbent Alfedri-Husni agak berbelit-belit.

Mereka menolak menandatangani berita acara pleno dan selalu meminta formulir keberatan, meskipun tidak mengubah hasil. 

Sepanjang perjalanan Pleno terbukti tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU, karena tidak ada selisih angka.

"Sikap saksi seperti ini menandakan pihak incumbent Alfedri-Husni tidak siap kalah di Pilkada Siak. Karena kalau disimak perihal materi protes mereka bukan pada hasil suara pemilu yang diraih Afni-Syamsurizal, tapi pada etik penyelenggara dengan mendesak pemungutan suara ulang atau PSU," kata Aidil Haris, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). 

Aidil mengatakan, posisi Afni-Syamsurizal sebagai penantang.

Sedangkan semua instrumen perangkat dan sistem dikuasai incumbent. Harusnya yang bisa menjadi bahan intropeksi dan evaluasi bersama, Karena jumlah suara penantang dan incumbent bersaing sangat ketat. 

"Artinya rakyat Siak memang menuntut perubahan kepemimpinan. Yang berpotensi untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif itu biasanya pihak incumbent,” ujarnya.

Ia menilai akan menjadi preseden dan catatan kritis di ruang publik jika incumbent di Siak justru menggugat hasil pilihan mayoritas masyarakat Siak. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved