Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Pantas MK Perintahkan PSU di 3 TPS di Kabupaten Siak , Ternyata Ada Hak Pemilih yang Dilanggar

Ternyata ada hak pemilih yang dilanggar hingga MK memastikan harus dilakukan atau dilaksanakan PSU di 3 TPS di kabupaten Siak

|
Editor: Budi Rahmat
Ist/ Kompas.com
PSU DI SIAK - Pantas saja MK perintahkan PSU di 3 TPS di Kabupaten Siak . Ternyata ini penyebabnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabupaten Siak menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Riau yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) .

Keputusan pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam sengketa PIlakada Siak .

Ada tiga Tempat Pemungitan Suara ( TPS ) yang menjadi titik fokus PSU . MK menilai banyak pelanggaran dan hal yang tidak mendukung pemungutan suara pada Pilkada 2024 tidak berjalan jujur .

Lalu , managapa hanya tiga TPS saja yang jadi fokus PSU Pilkada Kabupaten Siak . 

Baca juga: PSU Pilkada Siak : Adu Kuat Pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni, Rebutan Suara di 3 TPS

Ya , seperti diketahui , pasangan Afni -Syamsurizl dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Siak tahun 2024 .

Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 82.319 suara. Namun hasil tersebut digugat oleh pasangan Alfedri-Husni yang memperoleh suara 82.095.

Hanya berjarak 200 suara saja yang membuat PSU Pilkada Siak ini diperkirakan akan berjalan ketat dan penuh intrik .

Nah , berikut ini alasan MK perintahkan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:

PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.

Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).

Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved