PSU Pilkada Siak
Pantas MK Perintahkan PSU di 3 TPS di Kabupaten Siak , Ternyata Ada Hak Pemilih yang Dilanggar
Ternyata ada hak pemilih yang dilanggar hingga MK memastikan harus dilakukan atau dilaksanakan PSU di 3 TPS di kabupaten Siak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabupaten Siak menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Riau yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) .
Keputusan pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam sengketa PIlakada Siak .
Ada tiga Tempat Pemungitan Suara ( TPS ) yang menjadi titik fokus PSU . MK menilai banyak pelanggaran dan hal yang tidak mendukung pemungutan suara pada Pilkada 2024 tidak berjalan jujur .
Lalu , managapa hanya tiga TPS saja yang jadi fokus PSU Pilkada Kabupaten Siak .
Baca juga: PSU Pilkada Siak : Adu Kuat Pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni, Rebutan Suara di 3 TPS
Ya , seperti diketahui , pasangan Afni -Syamsurizl dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Siak tahun 2024 .
Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 82.319 suara. Namun hasil tersebut digugat oleh pasangan Alfedri-Husni yang memperoleh suara 82.095.
Hanya berjarak 200 suara saja yang membuat PSU Pilkada Siak ini diperkirakan akan berjalan ketat dan penuh intrik .
Nah , berikut ini alasan MK perintahkan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak
Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:
PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian
Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.
Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).
Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.
“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
PSU Pilkada Siak
Afni Z-Syamsurizal
Alfedri-Husni Merza
Pilkada Siak
Tribunpekanbaru.com
Mahkamah Konsitusi
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.