Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Pantas MK Perintahkan PSU di 3 TPS di Kabupaten Siak , Ternyata Ada Hak Pemilih yang Dilanggar

Ternyata ada hak pemilih yang dilanggar hingga MK memastikan harus dilakukan atau dilaksanakan PSU di 3 TPS di kabupaten Siak

|
Editor: Budi Rahmat
Ist/ Kompas.com
PSU DI SIAK - Pantas saja MK perintahkan PSU di 3 TPS di Kabupaten Siak . Ternyata ini penyebabnya 

Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved