Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Siak, Tiga Paslon Rebutan Suara di 3 TPS

MK dalam amar putusannya mengatakan pelaksanaan PSU Pilkada Siak ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Editor: Sesri
Net/ Tribun
PSU SIAK - Tiga pasangan akan kembali bertarung perebutkan suara di 3 TPS pada PSU Pilkada Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Kamis 20 Februari 2025 memerintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Siak 2024.

PSU ini akan dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Lantas kapan pelaksanaan PSU Pilkada Siak 2024 akan digelar?

MK dalam amar putusannya mengatakan pelaksanaan PSU Pilkada Siak ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.

MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Sementara itu, KPU RI mengusulkan agar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, sesuai putusan MK akan dilaksanakan pada hari Sabtu.

Pemilihan hari Sabtu dipertimbangkan karena merupakan hari libur, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan PSU di Siak, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas 

Baca juga: Kucing-kucingan dengan Marabahaya Saat Antar Undangan PSU Pilkada Siak, Ketua KPPS: Jadi Amal Ibadah

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan khusus untuk meliburkan hari kerja," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Idham menambahkan, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan lebih tinggi.

"Dari sisi sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat cenderung lebih banyak berada di rumah. Ini memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat," katanya.

Idham juga memerinci usulan jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Adapun usulan jadwal PSU sebagai berikut:

- Batas waktu 30 hari: Sabtu, 22 Maret 2025
- Batas waktu 45 hari: Sabtu, 5 April 2025
- Batas waktu 60 hari: Sabtu, 19 April 2025
- Batas waktu 90 hari: Sabtu, 24 Mei 2025
- Batas waktu 180 hari: Sabtu, 9 Agustus 2025

Sejauh ini dua pasangan yang bersaing ketat yakni pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni. 

Dari hasil rekapituliasi pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Siak , perolehan suara kedua pasangan ini bersaing ketat .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved