PSU Pilkada Siak

Sugianto Bungkam Soal Langkah Irving Kahar Cabut Gugatan di MK

Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto tidak memberikan tanggapan terkait tindakan mengejutkan calon bupatinya, Irving Kahar.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Tim Paslon 01 Irving Kahar
CABUT GUGATAN - Cabup Siak 01 Irving Kahar Arifin saat konsultasi dan mengajukan surat penarikan atau pencabutan gugatan ke MK, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait tindakan mengejutkan calon bupatinya, Irving Kahar Arifin, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/4/2025) untuk mencabut gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.

Sikap diam Sugianto ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat gugatan ke MK terkait hasil PSU sebelumnya diajukan secara mandiri oleh Sugianto.

Ketidaksepahaman antara kedua calon dalam satu pasangan ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan terkini Pilkada Siak.

Sebelumnya, Sugianto dalam beberapa kesempatan menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan PSU.

Ia menilai Pilkada Siak tidak berjalan sesuai dengan prosedur hukum karena Calon Bupati Nomor urut 3 Alfedri sudah 2 periode.

“Saya salut sama Pak Alfedri yang mau mengakui kalau beliau sudah dua periode. Pelaksanaan PSU berjalan lancar tapi kami menilai ada cacat hukum di situ,” ujarnya sambil menegaskan keyakinannya terhadap proses hukum.

Namun, langkah tiba-tiba dari Irving Kahar Arifin untuk mencabut gugatan tersebut jelas bertolak belakang dengan pernyataan dan tindakan Sugianto sebelumnya.

Belum ada keterangan resmi dari Irving Kahar Arifin mengenai alasan di balik keputusannya ini.

Upaya konfirmasi kepada tim kampanye Irving-Sugianto juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Ketidakjelasan ini tentu menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik Siak.

Beberapa pihak menduga adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara calon bupati dan wakil bupati terkait langkah hukum yang ditempuh.

Sementara itu, pihak lain menduga adanya tekanan atau pertimbangan politik tertentu yang melatarbelakangi keputusan pencabutan gugatan tersebut.

Kilas  Perjalanan Pilkada Siak 2024-2025

1. 27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara (Pilpres dan Pileg serentak). Hasil awal Pilkada Siak menunjukkan persaingan ketat antar pasangan calon.

2. Pasca 27 November 2024
Petahana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved