PSU Pilkada Siak

Sugianto Bungkam Soal Langkah Irving Kahar Cabut Gugatan di MK

Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto tidak memberikan tanggapan terkait tindakan mengejutkan calon bupatinya, Irving Kahar.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Tim Paslon 01 Irving Kahar
CABUT GUGATAN - Cabup Siak 01 Irving Kahar Arifin saat konsultasi dan mengajukan surat penarikan atau pencabutan gugatan ke MK, Rabu (9/4/2025). 

3. Putusan MK 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang dianggap bermasalah.


4. Pelaksanaan PSU 22 Maret 2025
KPU Siak melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Hasil PSU kembali menunjukkan perolehan suara terbanyak oleh Paslon Afni -Syamsurizal. 

5. Pasca-PSU
Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 1, secara mandiri mengajukan gugatan ke MK terkait penilaiannya hasil PSU cacat hukum karena Alfedri dinilai telah 2 periode menjabat bupati Siak. Sugianto merasa ada kecacatan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Siak.


6. Rabu, 9 April 2025
 Irving Kahar Arifin, calon bupati nomor urut 1, secara mengejutkan mendatangi Gedung MK untuk mencabut gugatan hasil PSU yang sebelumnya diajukan oleh pasangannya, Sugianto.

7. Hingga Saat Ini
Sugianto belum memberikan komentar apapun terkait tindakan calon bupatinya tersebut. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dinamika internal pasangan calon nomor urut 1 ini dan dampaknya terhadap hasil akhir Pilkada Siak.


Situasi ini menjadi babak baru yang menarik dalam Pilkada Siak. Keputusan Irving Kahar Arifin mencabut gugatan di tengah upaya hukum yang ditempuh oleh wakilnya sendiri menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai arah politik di Kabupaten Siak ke depan.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved