Berita Nasional

TERNYATA Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun M Riza Chalid Sudah Lama Tak di Indonesia

Seperti sudah tahu kejahatannya, tersangka korupsi Pertamina Rp 285 triliun, M Riza Chalid ternyata tak lagi di Indonesia

|
Editor: Budi Rahmat
Dokumen Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA- Beginilah cara 18 orang terdangka pertamina menguras uang negara hingga 285 triliun 

Qohar mengungkapkan bahwa Riza dan tersangka lainnya menyepakati kerja sama penyewaan BBM tangki Merak secara melawan hukum.

Sebab, mereka melakukan intervensi dengan memasukkan rencana kerja sama terminal BBM Merak dalam rangkaian kebijakan perusahaan.

Baca juga: Resmi dari PLN, Segini Biaya Naik Daya untuk Seluruh Pelanggan, Ada Biaya Tambahan Harus Dibayar

Padahal, Pertamina belum memerlukan terminal tambahan untuk menyimpan pasokan BBM.

Selain itu, Riza diketahui juga menghilangkan satu klausul dalam kontrak kerja sama sewa terminal yang membahas mengenai skema kepemilikan aset terminal BBM Merak.

Klausul yang dihilangkan ini menyebabkan terminal BBM Merak tidak bisa menjadi milik PT Pertamina setelah masa sewa lebih dari sepuluh tahun.

Padahal, terminal BBM tersebut seharusnya menjadi aset milik Pertamina dalam kurun waktu tersebut, pada kontrak kerja awal.

Tidak hanya itu, Riza dan tersangka lainnya juga menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi hingga merugikan negara.


Kejaksaan Agung telah telah menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Kejagung mengungkapkan, Riza telah melakukan sejumlah intervensi untuk mendapakan keuntungan dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Dalam aksinya, Riza sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak berkomplot dengan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yaitu Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Alfian Nasution yang menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, total kerugian atas kasus ini mencapai triliunan rupiah.

“Menurut hasil perhitungan BPK, (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM, dengan perhitungan total loss,” ujar Qohar, diberitakan Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Adapun kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.

Tentu saja publik sangat berharap Kejagung benar-benar serius mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun ini . (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved