Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Awan' Hitam Misterius di Langit Subang Hebohkan Warganet, BMKG dan DLH Jabar Angkat Bicara

Video memperlihatkan gumpalan hitam menyerupai awan di langit Kabupaten Subang, Jawa Barat, viral di media sosial.

Editor: Ariestia
Foto/Canva via TribunJabar.id
AWAN HITAM - Warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikejutkan oleh busa berwarna hitam pekat tampak berterbangan di udara dan menyebar ke kawasan permukiman, bahkan sampai memasuki jalan serta rumah-rumah warga. 

Cuaca sepanjang hari itu berawan tebal hingga hujan ringan.

Berdasarkan alat pengamatan terdekat (AWS Sukamandi), angin bertiup dari timur–selatan dengan kecepatan maksimum 26,1 km/jam pada 27 Oktober.

Sedangkan pada 28 Oktober, arah angin masih dominan dari timur hingga selatan dengan kecepatan maksimum 13,3 km/jam.

Diduga Berasal dari Aktivitas di Permukaan Bumi

Rahayu memperkirakan gumpalan hitam tersebut berasal dari aktivitas di permukaan bumi, seperti proses industri, reaksi kimia limbah, atau aktivitas manusia lainnya.

"Namun, untuk memastikan sumber serta kandungan materialnya, disarankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau BPBD setempat," ujarnya.

BMKG Jawa Barat juga menyatakan akan terus memantau kondisi cuaca dan atmosfer di wilayah Subang serta memberikan dukungan jika diperlukan kajian tambahan.

Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian gumpalan hitam tersebut.

Meski demikian, Ai memastikan DLH Jabar akan menelusuri asal muasal busa hitam itu.

"Kami tindak lanjuti," katanya saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (28/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ai menjelaskan bahwa busa limbah dalam jumlah besar bisa terbang jika tertiup angin kencang karena massa jenisnya ringan.

"Bisa jadi kemungkinan ketika busa ditimbulkan ada angin bertiup cukup kuat sehingga bisa menerbangkan busa," lanjutnya.

Apabila terbukti ada industri yang lalai dalam pengelolaan limbah, DLH Jabar akan menjatuhkan sanksi sesuai Permen LH 14/2024.

Sebagai langkah antisipasi, Ai mengimbau warga agar tidak menyentuh gumpalan tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan.

Sebab, perlu uji laboratorium untuk memastikan apakah material itu mengandung bahan berbahaya atau B3.

(*)

Sumber: Tribunnews.com, TribunJabar.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved