Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta 'Jatah Fee' ke Jajaran Sejak Awal Menjabat

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pertama bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

|
Editor: Ariestia
Tangkap Layar Youtube KPK
TERSANGKA - KPK tetapkan 3 orang tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

“Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” kata Tanak.

Setelah pertemuan itu, Ferry Yunanda melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan (MAS). Namun, Setiawan menolak angka 2,5 persen dan meminta agar fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Tanak menuturkan, Kepala UPT yang menolak ancaman tersebut akan dimutasi atau dicopot.

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tercapai, Ferry menghubungi Setiawan dan menggunakan kode “tujuh batang” untuk menyebut fee tersebut. Sejak itu, Abdul Wahid disebut telah menerima setoran sebanyak tiga kali.

Setoran Bertahap

Setoran diberikan secara bertahap dengan besaran:

  • Setoran pertama (Juni 2025): Rp1,6 miliar

“FRY sebagai pengumpul Kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW. FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS,” kata Tanak.

  • Setoran kedua (Agustus 2025): Rp1,2 miliar
  • Setoran ketiga (November 2025): Rp1,2 miliar

Total penerimaan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

OTT KPK dan Penangkapan Abdul Wahid

Transaksi terakhir pada Senin lalu akhirnya diendus oleh tim KPK dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI berinisial KA, EI, LH, BS, dan RA.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp800 juta sebagai barang bukti.

Abdul Wahid sendiri tidak berada di lokasi penangkapan dan diduga sempat bersembunyi.

Ia akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).

KPK kemudian menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita uang asing senilai sekitar Rp800 juta.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000, atau jika dikonversi menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar,” kata Tanak.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan 20 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved