Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta 'Jatah Fee' ke Jajaran Sejak Awal Menjabat

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pertama bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

|
Editor: Ariestia
Tangkap Layar Youtube KPK
TERSANGKA - KPK tetapkan 3 orang tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni:

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(*)

Sumber: Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved