Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Anak Buah Dikorbankan, Gubernur Foya-Foya: Inilah Wajah Asli Jatah Preman Riau ala Abdul Wahid

Belum genap setahun setelah sumpah jabatan diucap, Abdul Wahid kini justru tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Beberapa negara yang telah dikunjungi antara lain Inggris dan Brasil. 

Ia juga dijadwalkan ke Malaysia, namun rencana itu batal karena keburu ditangkap KPK.

“Ada uang dalam bentuk pound sterling. Itu terkait lawatan ke Inggris. Dana dikumpulkan oleh tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” ujar Asep Guntur.

KPK Curiga Pola Serupa di Dinas Lain

KPK tidak menutup kemungkinan bahwa pola pemerasan serupa terjadi di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Lembaga antirasuah itu kini tengah menelusuri aliran dana dan komunikasi antara Abdul Wahid dan pejabat lainnya.

“Kami akan dalami apakah pola ini terjadi di SKPD lain. Jika ditemukan bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep Guntur.

Berganti Rompi Oranye

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK juga menyebut bahwa total dugaan penerimaan Abdul Wahid dari berbagai proyek bisa mencapai Rp22,5 miliar.

Cak Imin Tak Ingin Terulang Lagi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai kasus ini harus jadi pelajaran bagi seluruh kader dan kepala daerah.

“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujar Muhaimin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia menyebut belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Soal statusnya sebagai Ketua DPW PKB Riau, partai akan menunggu proses internal.

“Belum ada permintaan (bantuan hukum). Ya pasti akan ada proses internal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved