Begitu Tahu Ada Info Mutasi, Dirut RSUD Ponorogo Setor Rp1,24 Miliar ke Bupati Sugiri
Ia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi.
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.
Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Kronologi OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) di Ponorogo. OTT ini setelah KPK mendapatkan informasi rencana penyerahan uang yang ketiga kalinya terkait suap jabatan.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.
Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berikut jeratan pasal-pasal UU Tipikor terhadap para tersangka:
Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
| Kisah Mahmud Marzuki, Singa Podium dari Kampar Riau yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Selain Mahmud Marzuki, Pemprov Riau Juga Usulkan Satu Nama ini Sebagai Pahlawan Nasional |
|
|---|
| 27 Tahun Menanti, Riau Kembali Berharap Penetapan Pahlawan Nasional Tahun Ini |
|
|---|
| Pemkab Kampar Minta Doa Agar Mahmud Marzuki Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Dibeber Teman, Terkuak Awal Mula FN Dibully Berujung Tragedi Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/KPK-OTT-Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.