Berita Nasional
Pakar Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik
menurut Nasrullah, jika sudah muncul akibat, maka hal itu masuk ke dalam delik materil dan pasal bisa diterapkan .
"Masukkan aja dulu pasalnya nanti enggak terbukti, enggak apa-apa. Yang penting kita sudah bisa tahan. Itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu. Itu harus kita lawan ya," ujarnya.
"Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum kita, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekedar menjadi cantolan dalam penegakan hukum kita," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo, tersangka dalam kasus ini, Abdul Gafur Sangadji menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka, namun tidak menunjukkan bukti utama yang dipersoalkan publik, yakni ijazah asli Jokowi.
“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi?” kata Gafur, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan, penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa tidak bisa disamakan dengan kasus Gusnur dan Bambang Tri.
Menurutnya, kedua perkara itu berbeda jauh dari sisi konstruksi hukum hingga barang bukti.
“Hasil penelitian Mas Roy, Bang Rismon, dan kemudian Dr. Tifa, jangan dipersamakan dengan apa yang dilakukan oleh dua orang sebelumnya, yaitu Gusnur dan Bambang Tri… Basis yang mereka lakukan juga sangat berbeda,” ujarnya.
Gafur menilai penelitian ilmiah tidak bisa disebut menyesatkan.
Justru, katanya, penelitian itu muncul karena publik lama mencari kejelasan sejak kasus Bambang Tri dan Gusnur dua perkara yang juga tidak pernah memperlihatkan ijazah asli Presiden.
“Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah," katanya.
Menurutnya, KPU hanya melakukan purifikasi terhadap ijazah yang dilegalisir, bukan autentikasi dokumen asli. Ia menilai hal ini menguatkan alasan publik mempertanyakan bukti primer.
“Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan?” ujar dia.
Gafur juga menyoroti standar praktik kepolisian yang biasanya membuka barang bukti saat menetapkan tersangka dalam berbagai kasus.
“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?” katanya.
Ia menilai penyidik justru membuat perkara makin tidak terang. Mantan Wamenkumham itu menegaskan bahwa dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya.
“Ini cahayanya sudah terang, tapi alat buktinya harus lebih terang lagi," kata dia.
Blak-blakan Gafur mengingatkan jika ada delapan orang yang kini terseret kasus ini. Karena itu, ia menuntut transparansi penuh.
“Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com )
| Rekrutmen Petugas Haji Dibuka November 2025, Kemenhaj Umumkan 5 Kategori PPIH 2026 |
|
|---|
| Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ahmad Sahroni Hancurkan Rumah di Tanjung Priok yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.